SUARA CIREBON – Abdul Pasren, mantan Ketua RT 02 RW 10 Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamekar. Kecamatan Kesambo, Kota Cirebon ancam gugat balik para keluarga terpidana kasus Vina yang telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.
Melalui pengacaranya, Brigjen Pol (Purn), Siswandi, Abdul Pasren alias Pasren mengungkapkan ancamannya untuk menggugat balik para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.
“Kita tidak tinggal diam. Kalau nanti di persindangan tidak terbuki, kita punya hak. Akan kami ancam gugat balik,” tutur Siswandi.
Siswandi mengungkapkan ancaman Pasren untuk gugat balik saat mendampingi wawancara wartawan sebuah stasiun televisi swasta seperti dikutip Cirebon Raya, Selasa 16 Juli 2024.
Dalam wawancara itu, hadir Pasren dan anaknya, Nurdahtul Kahfi alias Kafhi. Ini merupakan kemunculan Pasren dan Kahfi pertama ke public setelah ramainya kasus Vina Cirebon.
Pada kesempatan itu, Siswandi yang mentan Kapolres Cirebon sekitar ahun 2002-2003 menjelaskan kalau Pasren dan anaknya, Kahfi selama ini tidak menghilang.
“Tidak benar menghilang. Pak Pasren dan Kahfi hanya diam dan butuh ketenangan,” tutur Siswandi.
Setelah dirasa tepat, kemudian Pasren dan Kahfi akhirnya muncul ke publik. Keduanya ingin menjelaskan kesaksian versinya tentang Sabtu malam 27 Agustus 2016 Ketika Vina dan Eki ditemukan terluka arah dan meninggal dunia di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon.
Pasren maupun Kahfi keukeuh dengan kesaksiannya. Keduanya membantah kalua pada Sabtu malam (27 Agustus 2016), rumah kontraknnya yang kosong menjadi tempat menginap para terpidana kasus Vina Cirebon.
“Nggak benar. Tidak ada yang tidur di rumah kontrakan saya,” tutur Pasren.
Kesaksian Pasren dikuatkan anaknya, Kahfi. Ia mengakui sempat nongkrong dengan para terpidana kasus Vina, namun jam Sembilan malam pulang dan tidur di rumah tinggalnya, bukan di rumah kontrakan.
“Saya pulang jam 9 malam. Ya kloyong aja (pergi tanpa pamit). Nggak pamit,” tutur Kahfi.
Pasren dan Kahfi dalam kasus Vina Cirebon sebagai saksi alibi. Kesaksian keduanya melemahkan alibi dari para terpidana kasus Vina Cirebon yang kini divonis seumur hidup.
Para terpidana, dalam kesaksiannya, mengungkapkan alibi bahwa pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, tidur di rumah kontrakan Pasren yang kosong Bersama anaknya, Kahfi.
Rupanya, keterangan alibi tadi dimentahkan oleh Pasren dan Kahfi. Pasren mengaku rumah kontrakannya tidak pernah ditiduri para terpidana.
Demikian juga Kahfi yang membantah kalua Sabtu malam 27 Agustus 2016 tidur di rumah kontrakan dengan para terpidana kasus Vina yang tidak lain teman-teman sebayanya.
Kesaksian Pasren dan Kahfi inilah yang dilaporkan keluarga terpidana ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya dituding telah memberikan kesaksian palsu yang menyebabkan tujuh warga Situgangga divonis hukuman seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon ini.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.