SUARA CIREBON – Kunjungan Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan pengacara dari Peradi kepada para terpidana kasus Vina Cirebon yang ditahan di Rutan Bandung dan Lapas Narkotika Bandung sangat mengejutkan.
KDM dan Peradi memperoleh fakta yang tak hanya mengejutkan, namun juga sadis dan mengerikan yang dialami para terpidana kasus Vina Cirebon saat diperiksa di kepolisian.
Seperti diketahui, Kang Dedi Mulyadi dan tim pengacara Peradi kembali mendatangi enam terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Narkotika Bandung dan Rutan Bandung.
Dalam kunjungan KDM dan tim Peradi Selasa siang 16 Juli 2024 kali ini, turut hadir para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.
Kedatangan KDM dan Peradi bertujuan untuk melengkapi berkas yang akan diajukan sebagai novum atau bukti baru Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina yang divonis hukuman seumur hidup.
“Kita datang untuk memastikan kronologis kejadian sebenarnya. Ada beberapa hal yang kami pastikan terkait langkah hukum untuk membebaskan atau mengajukan PK,” tutur Jutek Bongso, koordinator pengacara Peradi.
Menurut Jutek Bongso pihaknya merekonstruksi ulang fakta yang didapat terpidana dan hasil investigasi saat malam peristiwa ditemukannya Vina dan Eki tewas.
Hasilnya banyak kejanggalan yang kesimpulan akhirnya adalah para terpidana tidak bersalah.
Untuk membuktikan itu semua pihaknya akan menggunakan langkah hukum PK dengan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk diajukan sebagai novum.
KDM mengatakan, para terpidana kembali bercerita soal penyiksaan yang dialami selama proses pemeriksaan polisi.
Keanehan juga terjadi Nurdahtul Kahfi, anak Abdul Pasren, Ketua RT 02 RW 10 Kampung SIitugangga (Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon) tidak ditangkap padahal ikut kumpul dengan terpidana.
“Kemudian mereka kembali menegaskan penyesalannya waktu di Lapas Cirebon tanda tangan pernyataan merasa bersalah dan pengampunan atau grasi,” tuturnya.
Mereka, kata KDM, juga menceritakan awal mula ditangkap dan dimasukkan ke ruang penyidik Unit Narkoba.
Selama proses BAP mereka dipaksa untuk mengakui pembunuhan dan pemerkosaan sesuai skenario yang telah disiapkan.
Eko dan Jaya yang ditahan di Lapas Narkotika mengatakan saat di BAP mereka menjawab pertanyaan seperti yang disiapkan dalam papan tulis. Jika tidak mau maka mereka disiksa.
KDM yakin kepolisian di bawah Kapolri Jendral Listyo Sigit bisa menuntaskan perkara tersebut secara objektif dan transparan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan.
“Saya yakin Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim akan melakukan tindakan terukur berdasarkan data yang dimiliki,” pungkas Kang Dedi Mulyadi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.