SUARA CIREBON – Warga Kabupaten Cirebon mengeluhkan lambannya proses pembuatan (penerbitan) sertifikat tanah yang menjadi kewenangan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat.
Tidak hanya masyarakat, lambannya penerbitan sertifikat oleh pihak kantor ATR/BPN dikeluhkan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Cirebon.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati mengatakan, ratusan pengajuan sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah diproses sejak tahun 2023, hingga kini belum diselesaikan atau diterbitkan pihak BPN Kabupaten Cirebon.
“Termasuk ajuan dari tahun 2015 yang masih menyisakan sekitar enam bidang tanah yang juga belum terbit sertifikatnya. Jadi pengelolaan aset di Kabupaten Cirebon terkesan terbengkalai karena pengajuan sertifikat masih tertahan di BPN,” ujar Sri kepada awak media, Kamis, 18 Juli 2024.
Padahal, menurut Sri, pihak Pemkab Cirebon sudah berupaya maksimal untuk mendata aset-aset yang ada dan memenuhi semua berkas-berkas dalam pengajuan sertifikat tersebut. Menurut Sri Pemda Kabupaten Cirebon memiliki sekitar 1.200 bidang aset.
“Namun, sertifikat untuk enam bidang dari tahun 2015 saja belum keluar. Untuk saat ini aset Pemkab Cirebon yang sudah bersertifikat berjumlah sekitar 704 bidang,” katanya.
Sri mengatakan, pada tahun lalu, pihaknya mengajukan pembuatan sertifikat lebih sekitar 200 bidang kepada BPN, tetapi hanya empat bidang saja yang terselesaikan. BKAD telah berulang kali menanyakan proses pengajuan lainnya, namun selalu mendapat informasi berbeda dari setiap kepala seksi di BPN.
“Kami berkali-kali menanyakan kepada pihak BPN. Tapi informasi dari setiap kasi selalu berbeda. Justru yang bingung akhirnya kepala kantor. Kami saja yang merupakan instansi pemerintah kesulitan,” tandasnya.
Diberikan sebelumnya, warga yang kebanyakan memakai jasa notaris mengaku heran dengan lamanya layanan pembuatan/penerbitan sertifikat tanah oleh pihak BPN Kabupaten Cirebon. Pasalnya, saat ini, proses perjalanan pembuatan sertifikat tanah bisa diakses langsung melalui situs (web) BPN Kabupaten Cirebon.
“Saya sudah hampir satu tahun mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang di web BPN Kabupaten Cirebon tertahan di kasie penetapan hak dan pendaftaran. Notaris yang mewakili saya saja susah bertemu dengan petugas BPN-nya. Padahal semua persyaratan sudah lengkap,” kata seorang warga Desa/Kecamatan Suranenggala yang enggan disebutkan namanya, Rabu, 17 Juli 2024.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.