SUARA CIREBON – Mantan Kabareskrim Mabes Polri dan juga Kapolda Jabar, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meminta agar evaluasi penyidikan kasus Vina Cirebon dimulai dari titik nol.
Evaluasi dimulai dari awal penyidikan di tingkat kepolisian, dalam hal ini di Polres Ciko (Cirebon Kota).
“Sebaiknya evaluasi dimulai dari titik nol. Dimulai dari awal penyidikan di tingkat kepolisian,” tutur Susno Duadji, Jumat sore, 19 Juli 2024.
Susdo Duadji mengungkapkan, pendapat yang meminta evaluasi dilakukan dari titik nol bukan hanya dirinya.
“Banyak pihak yang meminta evaluasi atau eksaminasi dimulai dari hulu, dari titik nol di tingkat penyidikan kepolisian,” tutur Susno Duadji.
Menurut Susno Duadji, setelah mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP), jalannya persidangan, putusan hakim hingga pengakuan para terpidana, terdapat banyak kejanggalan.
“Namun terpenting, kejanggalan-kejanggalan itu berawal dari saat penyidikan di tingkay kepolisian,” tutur Susno Duadji.
Sebagai mantan Kabareskrim Mabes Polri, penanganan penyidikan di tingkat kepolisian, tidak memenuhi persyaratan prosedur reserse kriminal.
“Banyak kejanggalan sejak awal penyidikan di kepolisian. Menahan, menangkap dan menetapkan tersangka tanpa dibekali bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tutur Susno Duadji.
Karena banyaknya kejanggalan, Susno Duadji, mengaku ragu apa yang menjadi penyebab kematian Vina dan Eki.
“Ini perkaranya masih belum jelas. Saya malah ragu. Apakah kematian Vina dan Eki akibat pembunuhan atau sebab lain seperti kecelakaan. Jika penyidikan itu untuk membuat terang suatu perkara, sekarang ini justru perkaranya apa itu yang tidak jelas,” tutur Susno Duadji.
Kejanggalan yang mendasar, menurut Susno Duadji, dimulai dari proses penangkapan yang dilakukan hanya berdasar satu saksi yang kesaksiannya tidak diuji terlebih dahulu.
“Ini bukan tertangkap tangan. Tidak ada saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Harusnya dipanggil terlebih dulu dan diproses sesuai aturan, sebagai saksi lalu baru kalau memungkinkan ditetapkan tersangka. Bukan langsung ditangkap, ditahan dan dijadikan tersangka sampai divnis seumur hidup,” tuturnya.
Penetapan tersangka juga hanya berdasar pengakuan yang diakui terpidana diperoleh dengan cara penyiksaan. Kemudian para terpidana mencabut BAP.
“Hal penting ialah keberadaan CCTV, sidik jari, hasil visum, percakapan digital di HP, uji DNA yang menjadi dasar scientific crime investigation. Nah ini semua tidak ada. Jadi dasar tuduhan terhadap para terpidana ini sangat lemah. Hanya berdasar kesaksian Aep dan Dede yang juga meragukan,” tutur Susno Duadji.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.