SUARA CIREBON – Setelah Polda Jabar, kini giliran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Pegi Setiawan.
SP3 Kejati setelah menerima surat penghentian penyidikan dari Polda Jabar yang dikirimkan tak lama setelah putusan sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri atau PN Kota Bandung.
“Kami menindaklanjuti penghentian penyidikan oleh Polda Jabar atas nama Pegi Setiawan dengan menerbitkan SP3,” tutur Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya.
Kejati Jabar menjelaskan, telah menerima surat penghentian penyidikan dari Polda Jabar pada 8 Juli 2024, tak lama setelah hakim tunggal Eman Sulaeman menerima gugatan pra peradilan Pegi Setiawan.
Polda Jabar lantas mengirimkan surat penghentian penyidikan atas nama Pegi Setiawan dan baru diterima oleh Kejati Jabar pada 13 Juli 2024.
“Berdasar surat penghentian penyidikan dari Polda Jabar, kami menindaklanjuti dengan menerbitkan SP3 atas ama Pegi Setiawan,” tutur Sri Nurcahyawijaya.
Setelah penerbitan SP3, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat yang ditindaklanjuti dengan pengembalian SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polda Jabar ke Kejati Jabar.
“Kita akan mengembalikan SPDP dari Polda Jabar dan menghentikan penyidikan atas nama Pegi Setiawan,” tutur Sri Nurcahyawijaya.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan resmi bebas dari tuduhan dan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman, menerima gugatan pra peradilan Pegi Setiawan dan memerintahkan membebaskan kuli banguan itu dari status tersangka.
Eman Sulaeman juga memerintahkan agar Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan dan mengembalikan harkat serta martabat yang bersangkutan.
Pegi Setiawan dibebaskan melalui sidang pra peradilan pada 8 Juli 2024. Kini, kuli bangunan itu tengah menikmati kebebasannya sejak putusan pra peradilan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.