SUARA CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon atas nama Saka Tatal bakal menguras perhatian masyarakat di seluruh Indonesia.
Apalagi, tim pengacara Saka Tatal, berencana meminta agar ada saksi dari petugas polisi yang bakal kinta dihadirkan di sidang PK.
Kehadiran petugas polisi, terutama yang terkait penyidikan awal kasus Vina Cirebon, bakal sangat menarik perhatian.
Namun soal siapa-siapa petugas polisi yang bakal diminta wajib dihadirkan di sidang PK Saka Tatal masih menjadi tanda tanya.
Masyarakat berada dalam teka-teki siapa saja anggota polisi yang akan diminta wajib hadir di persidangan PK Saka Tatal.
Sebelumnya, pegacara Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan, pihaknya akan meminta kehadiran anggota polisi sebagai saksi.
Menurut Farhat Abbas, petugas polisi yang diminta hadir di persidangan nantinya sangat dibutuhkan untuk memperjelas sebuah perkara yang tengah disidang.
“Kita butuh (kehadiran anggota polisi sebagai saksi) untuk membuat terang perkara ini,” tutur Farhat Abbas, Jumat 19 Juli 2024.
Farhat Abbas membuka kemungkinan besar opsi meminta kehadiran anggota polisi sebagai saksi dalam sidang PK Saka Tatal.
“Kita akan minta ke majelis. Majelis hakim punya kewenangan dan perintah untuk memanggil siapa saja sebagai saksi,” tutur Farhat Abbas.
Farhat Abbas menilai kehadiran anggota polisi yang dijadikan saksi sangat penting peranannya dalam kasus Vina Cirebon.
“Kehadiran mereka penting karena ini menyangkut kehati-hatian dan ketelitian. Apalagi kasus ini memperoleh perhatian seluruh rakyat Indonesia, bahkan presiden juga ikut memperhatikan,” tutur Farhat Abbas.
Seperti diketahui, sidang PK atas nama Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, akan diagendakan pada Rabu pekan depan 24 Juli 2024.
Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon. Dimulai pukul 10.00 WIB.
Saka Tatal, merupakan terpidana dengan vonis paling ringan dalam kasus Vina Cirebon. Saat diseret ke persidangan di tahun 2016 lalu, masih di bawah umur.
Saka Tatal divonis bersalah dengan tuduhan pembunuhan berencana dalam kasus Vina Cirebon dan divonis 8 tahun penjara.
Ia menjalani 4 tahun penjara. Pada tahun 2020, dibebaskan, namun sampai hari ini masih wajib lapor.
Sedangkan 7 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, dihukum seumur hidup oleh majelis hakim di PN Kota Cirebon di tahun 2016 lalu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.