SUARA CIREBON – Dede Riswanto akhirnya menandatangani keterangan di depan notaris sehingga menjadi bukti otentik dalam kasus Vina Cirebon.
Dede memberikan keterangan dan menjadi akta notaris terkait dengan kesaksiannya dalam kasus Vina Cirebon.
Di depan notaris bernama Erik, notaris yang beralamat di Jln Pejuang 45 di Kota Subang, Dede membuat pengakuan resmi,lengkap ditandatangani di atas materai dengan sejumlah saksi dan kewenangangan legalisasi notaris.
Dede memberi pengakuan terkait kesaksiannya dalam kasus Vina Cirebon di rumah Kang Dedi Mulyadi atau KDM di Lembur Pakuan, Subang, Ahad, 21 Juli 2024.
Penandatanganan akta notaris yang dilakukan Dede, dipublis di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi.
Turut menyaksikan Jutek Bongso dan dua pengacara yang mendampingi dari Peradi, selaku pengacara keluarga 7 terpidaan kasus Vina Cirebon yang berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pernyataan Dede yang dilegalisasi di depan notaris, bisa menjadi novum atau bukti baru berupa akta otentik berisi pengakuan terbaru dari Dede yang membantah kesaksiannya di Beirta Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016 lalu.
Sikap Dede yang mengakui kesalahan dan menyesali, serta melakukan pelurusan kesaksian terkait kasus Vina Cirebon di tahun 2016, membuat kuli bangunan warga Desa Adidarma, daerah Tangkil, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, bakal diajukan menjadi justice collaborator.
Dengan status justice collaborator, ancaman hukuman atas kesaksian palsunya di tahun 2016, jauh lebih ringan.
Apalagi, kepada KDM, Dede sempat mengungkapkan latar belakang kenapa dirinya sampai membuat kesaksian palsu.
“Saya tiba-tiba diarahkan Aep dan Pak Rudiana untuk memberi kesaksian yang sebenarnya bertentangan dengan hati saya. Cuma waktu itu, saya tidak berani. Takut. Apalagi posisinya sudah di ruang penyidik di Polres. Jadi tidak berani menokak dan menurut saja apa kata Aep dan Pak Rudiana,” tutur Dede.
“Kami ajukan Dede sebagai justice collaborator. Nanti didampingi pengacara dari Peradi juga. Jadi kita akan upayakan Dede seringan mungkin, dan kita minta agar dikenai hukuman percobaan,” tutur Jutek Bongso, koordinator tim pengacara keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.
Kepada tim hukum Peradi dan di depan KDM, Dede juga memberikan pengakuan yang siapapun yang melihat akan geleng-geleng kepala.
Hal ini berkaitan dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Dede yang tidak saja penuh kejanggalan, tetapi juga acak-acakan.
Dede memberi pengakuan kalau diperiksa penyidik di di BAP pada malam hari. Namun di BAP, tercatat diperiksa pada pagi hari pukul 09.00 WIB.
Hal yang sangat mengejutkan, muncul ada BAP atas nama Dede saat diperiksa penyidik Polda Jabar. Di BAP tersebut lengkap ada tanda tangan Dede.
Dalam pengakuannya, Dede menyatakan dirinya tidak pernah diperiksa penyidik di Polda Jabar. Dia juga tidak mengakui kalau tandatangan di BAP penyidik Polda Jabar adalah tanda tangannya.
“Saya tidak pernah diperiksa di Polda Jabar di tahun 2016. Hanya di polres Cirebon. Kalau BAP yang di Polres Cirebon benar saya tandatangan. Tapi kalau BAP di Polda Jabar, saya tidak pernah tanda tangan,” tutur Dede.
KDM dan para pengacara Peradi kaget dan bingung. Sampai mereka geleng-geleng kepala mendengar pengakuan Dede.
“Lho disini ada BAP di penyidik Polda Jabar. Malah ada tanda tangan Dede,” tutur pengacara Peradi.
“Tidak pernah Pak. Saya tidak pernah diperiksa di Polda Jabar di tahun 2016. Itu juga bukan tanda tangan saya. Lihat aja, sepintas mirip tapi beda,” tutur Dede.
Kejanggalan lain berupa saat pembuatan BAP. Dede mengaku malam hari di Polres Cirebon (Cirebon Kota) bareng dengan Aep.
Tapi di berkas, pembuatan BAP Dede dan Aep di tanggal berbeda. Dede mengaku bingung saat ditunjukan berkas oleh tim pengacara Peradi.
“Bareng Pak saat di BAP. Saya tidak tahu kalau ditulisnya di tanggal berbeda,” tutur Dede.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.