SUARA CIREBON – Dede Riswanto (30 tahun), saksi kunci yang menjadi kartu truf dalam kasus Vina Cirebon terancam disomasi oleh para pengacara Rudiana yang berhimpun dalam Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhaki).
Selain Dede, Kang Dedi Mulyadi atau KDM juga menghadapi ancaman somasi yang sama oleh Perhaki, sebuah perkumpulan pengacara yang kini membela Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon.
Baik Dede maupun KDM mengaku bingung ketika dirinya disomasi. Menurutnya, apa yang dilakukan itu sebagai bagian dari hak konstitusi individu di Indonesia.
Bagi Dede, apa yang disampaikan juga merupakan pengakuan dirinya yang dijadikan saksi dalam kasus Vina Cirebon.
Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menaku bahwa Dede memiliki hak hukum mutlak untuk bicara terkait kasus Vina Cirebo.
“Dede ini saksi. Dia yang mengalami. Dimana salahnya kalau dia mengungkapkan kesaksiannya. Apa yang diketahui dan dialaminya,” tutur Otto Hasibuan.
Seperti diketahui, Perhaki muncul, mengklaim berisikan 60 pengacara yang akan membela Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon.
Perhaki dipimpin oleh pengacara Elsa Syarif dan Fitra Romadoni Nasution. Keduanya, sangat gethol membela Rudiana dan pihak kepolisian dalam kasus Vina Cirebon, dan sebaliknya selalu menyudutkan para terpidana.
Perhaki belakangan, berencana akan mengajuka somasi ke Kang Dedi Mulyadi dan juga Dede atas berbagai macam sikapnya. Bahkan Dede dituduh menyebarkan hoaks dan kebohongan melalui kesaksiannya.
Dede juga diminta untuk segera meminta maaf, khususnya kepada Rudiana atas sikap dan pernyataan-pernyataannya yang dinilai Perhaki penuh kebohongan.
Menanggapi desakan untuk minta maaf kepada Rudiana, saat konferensi pers bersama Otto Hasibuan dan tim pengacara, serta Kang Dedi Mulyadi di kantor Peradi di Jakarta, Senin malam 21 Juli 2024, Dede dengan tegas menolak.
“Kalaupun saya harus minta maaf, bukan ke Pak Rudiana ataupun Aep. Saya meminta maafnya kepada para terpidana dan keluarganya yang selama ini menderita, salah satunya akibat kesaksian saya di tahun 2016 lalu,” tutur Dede.
Kemunculan Dede memang sangat mengejutkan. Bahkan di luar dugaan ketika melalui keluarganya menghubungi Kang Dedi Mulyadi.
Setelah terjalin kontak, akhirnya Dede memberanikan diri menemui Kang Dedi Mulyadi di rumahnya di Lembur Pakuan, Subang.
Melalui Kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, Dede pun memberikan pengakuan latar belakang kenapa dirinya di tahun 2016 memberikan kesaksian kepada penyidik di Polres Cirebon Kota (Ciko) dalam kasus Vina Cirebon.
Terungkap, kalau Dede lebih dulu dijebak oleh Aep. Pada suatu malam, setelah terjadi penangkapan remaja warga Kampung Situgangga di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon oleh Rudiana dan Tim dari Unit Narkoba Polres Ciko pada tahun 2016, Dede ditelefon dan diminta menemani Aep ke Polres Ciko.
“Saya ditelefon Aep diminta menemani ke Polres. Karena saya tahu Dede bukan orang Cirebon dan tidak hapal jalan, makanya saya mau menemani dia, naik sepeda motor ke Polres,” tutur Dede.
Di Polres Ciko, oleh Aep, Dede dipertemukan dengan Rudiana. Tiba-tiba oleh Aep dan Rudiana, Dede diarahkan da disuruh menjadi saksi terkait kasus kematian Eki, anak Rudiana, bersama kekasihnya, Vina.
“Di Polres saya dipertemukan dengan Pak Rudiana. lalu diminta jadi saksi. Saya diarahkan ke ruang penyidik, lalu diminta pura-pura mengetahui ada anak nongkrong di depan SMP 11 dan terjadi pelemparan sampai pengejaran,” tutur Dede.
Dede mengaku keberatan pada malam itu. Tapi dia tidak memiliki keberanian menolak. Ia ketakutan karena berada di kantor polisi.
“Saya dalam hati menolak. Tapi takut. Tidak berani menolak. Akhirnya terpaksa mengikuti arahan Aep dan Pak Rudiana. Paginya saya tanyakan ke Aep, kata Aep sudah ikuti aja. Aep juga megaku kesal dengan orang-orang yang memukulinya saat dia digerebeg oleh warga setempat karena bawa wanita,” tutur Dede.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.