SUARA CIREBON – Dugaan bahwa penyebab kematian sejoli Vina dan Eki di fly over Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 akibat kecelakaan lalu lintas makin menguat.
Sejumlah pihak sudah berani terang-terangan mengungkapkan soal kecelakaan lalu lintas justru menjelang sidang Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal Rabu siang hari ini 24 Juli 2024, menjalani sidang perdana untuk PK di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon. Dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruang Utama sidang di PN yang beralamat di Jln Dr Wahidin Kota Cirebon.
Menjelang sidang PK Saka Tatal, sejumlah pihak mulai terang-terangan mengungkapkan bahwa penyebab kematian Vina dan Eki di fly over Kepompongan, bukan karena Tindakan pidana pembunuhan, namun dugaan kuat lebih mengarah pada kecelakaan lalu lintas.
“Saya meyakini penyebab kematian sejoli Vina dan Eki karena kecelakaan lalu lintas. Kasus ini sudah terang-benderang,” tutur Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Susno Duadji adalah mantan Kabareskrim Mabes Polri pada 2008-2009. Pensiunan perwira tinggi Polri ini juga mantan Kapolda Jabar di tahun 2007-2008.
Susno Duadji diantara yang paling lantang mengungkapkan kalua penyebab kematian Vina dan Eki di fly over karena kecelakaan lalu lintas, bukan tindak pidana pembunuhan.
“Kalau ini pembunuhan, mana buktinya. CCTV tidak ada, sidik jari tidak ada, jejak digital tidak ada, hasul visum berbeda. Hanya berdasar pengakuan atau keterangan saksi. Itupun sudah satu per satu mencabut keterangan,” tutur Susno Duadji.
Di mata Susno Duadji, kasus kematian Vina dan Eki sebenarnya sudah sangat terang benderang. Ada hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dari polisi lalu lintas (polantas) Polresta Cirebon yang mengungkapkan kecelakaan lalu lintas.
“Ada hasil olah TKP polantas Polresta Cirebon yang menyimpulkan kecelakaan lalu lintas, kecelakaan tunggal. TKP itu berada di wilayah yurisdiksi Polresta Cirebon ya, bukan Polres Cirebon Kota (Ciko). Beda. Polresta Cirebon di Sumber markasnya, kalua Polres Ciko di Kota Cirebon,” tutur Susno Duadji.
Susno Duadji yakin, pada sidang PK Saka Tatal akan makin terbuka lebar. Apalagi, pengacara telah menyiapkan novum yang memperkuat dugaan bahwa itu peristiwa kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan tunggal, bukan tindak pidana pembunuhan.
“Nanti novum atau bukti baru di sidang PK Saka Tatal akan terbuka semua,” tutur Susno Duadji.
Sebelum Susno Duadji, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi juga mengungkapkan kesimpulan senada. Bahwa penyebab kematian Vina dan Eki karena kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan tunggal.
“Bukti yang muncul dan menguat justru pada kecenderungan kecelakaan lalu lintas, bukan karena tindak pidana. Tidak benar kalua dikatakan motor tidak rusak. Motor Eki rusak. Ada banyak bekas di TKP dari hasil olah TKP polantas yang mengarah ke kecelakaan,” tutur Edwin Partogi.
Hasil analisis ahli psiko forensik, Reza Indragiri bahkan sejak awal kontroversi kasus Vina Cirebon mencuat, sudah menyiratkan kemungkinan kecelakaan lalu lintas.
Meski tidak secara gambling diungkapkan. Namun Reza Indragiri mengajukan setidaknya dua pertanyaan sangat mendasar dalam kasus Vina Cirebon.
“Benarkah telah terjadi pemerkosaan, dan benarkah telah terjadi pembunuhan,” tutur Reza Indragiri di banyak kesempatan.
Kini, hasil analisis Susno Duadji, Edwin Partogi dan Reza Indragiri bakal diuji di sidang PK Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang dihukum paling ringan, 8 tahun. Berbeda dengan tujuh terpidana lainnya yang divonis seumur hidup.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.