SUARA CIREBON – Sehari menjelang siding Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal akhirnya benar-benar memperoleh kebebasannya.
Saka Tatal dinyatakan bebas murni karena sudah 8 tahun menjalani vonis dalam kasys Vina Cirebon. Ia secara administrasi telah memenuhi vonis hakim 8 tahun dan sudah dinyakan bebas murni.
Saka Tatal, ditemani pengacaranya, diantaranya Titin Prialianti, mendatangi Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Cirebon, Selasa siang 23 Juli 2024.
Bersama pengacaranya, Saka Tatal mengurus administrasi dan mengambil berkas untuk status bebas murni dalam kasus Vina Cirebon.
Dengan status bebas murni, maka Saka Tatal sudah tidak perlu lagi lapor. Selama ini, sejak menjalani status bebas bersyarat, Saka Tatal harus lapor seminggu sekali ke Bapas Kelas I Cirebon.
“Sekarang sudah tidak perlu lagi karena statusnya sudah bebas murni,” tutur Titin Prialianti.
Titin Prialianti menjelaskan soal soal siding PK yang akan dijalani Saka Tatal. Menurutnya, PK tetap harus berjalan.
“Yang kini diperjuangkan Saka Tatal, bukan kekebasan tapi status mantan narapidana. Melalui PK ini kesempatan dia menghapus status sebagai bekas narapidana,” tutur Titin Prialianti.
Saka Tatal juga mengungkapkan hal sama. Ia membantah dirinya bersalah dalam kasus Vina Cirebon. PK upayanya untuk menghapus status mantan narapidana.
“Saya memperjuangkan bahwa saya bukan mantan narapidana. Saya ingin membersihkan nama saya. Saya tidak bersalah,” tutur Saka Tatal.
Saka Tatal merupakan salah satu dari 8 terpidana kasus Vina Cirebon. Ia dihukum paling ringan, 8 tahun penjara karena saat sidang tahun 2016 masih di Bawah umur.
Saka Tatal menjalani empat tahun penjara. Tahun 2020 ia memperoleh remisi dan bebas bersyarat. Selama itu, harus lapor seminggu sekali.
Tujuh terpidana lain dalam kasus Vina, divonis seumur hidup. Sampai hari ini masih dipenjara, dan berencana mengikuti jejak Saka Tatal bakal mengajukan PK.
Sidang PK Saka Tatal sendiri dijadwalkan pada Rabu besok, 24 Juli 2024. Bertempat di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, pukul 10.00 WIB di Jalan Wahidin.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.