SUARA CIREBON – Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan bakal menghadirkan saksi yang sangat penting dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon atas nama kliennya.
Farhat Abbas mengungkapkan, ada sejumlah novum atau bukti baru yang diajukan. Selain itu juga ada saksi yang telah menyatakan siap hadir di persidangan PK Saka Tatal.
“Ada sejumlah novum yang akan kami ajukan termasuk saksi-saksi penting. Lihat saja nanti,” tutur Farhat Abbas dalam sebuah talkshow televisi swasta, Selasa malam, 23 Juli 2024.
Seperti diketahui, sidang PK Saka Tatal digelar pada Rabu siang ini 24 Juli 2024. Sesuai agenda, sidang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Sidang PK Saka Tatal berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon. Bertempat di ruang sidang utama di kantor pengadilan yang beralamat di Jln Dr Wahidin, Kota Cirebon.
Untuk saksi, Farhat Abbas mengaku telah menyiapkan orang yang sangat tidak terduga. Sosok ini akan dihadirkan dan akan memberikan keterangan sangat penting terkait kasus Vina Cirebon.
Tidak hanya penting, bahkan saksi yang bakal diajukan ini telah menyatakan hadir dan siap jika harus menjalani sumpah pocong.
“Bahkan saksi ini berani sumpah pocong untuk menguatkan kesaksiannya di sidang PK Saka Tatal. Tunggu aja,” tutur Farhat Abbas.
Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus Vina Cirebon. Ia divonis paling ringan disbanding tujuh terpidana lainnya pada persidangan di tahun 2016.
Jika tujuh terpidana lain divonis seumur hidup, Saka Tatal divonis lebih ringan, 8 tahun penjara. Ia menjalani masa penahanan 3,8 bulan Ketika tahun 2020 dinyatakan bebas bersyarat.
Selama bebas bersyarat, Saka Tatal dikenai wajib lapor. Namun sehari menjelang sidang PK, Selasa 23 Juli 2024 kemarin, status bebas bersyarat telah selesai dan Saka Tatal sudah bebas murni.
Setelah bebas murni, Saka Tatal tidak lagi harus lapor. Ia sudah resmi dinyatakan orang bebas, namun tetap melekat padanya eks atau mantan narapidana kasus Vina Cirebon.
PK yang diajukan Saka Tatal yang diajukan mulai Rabu siang hari ini, merupakan upayanya untuk membersihkan Namanya.
Saka Tatal ingin agar status narapidana yang melekat pada dirinya terhapus. Ia meyakini akan memenangkan sidang PK.
“Saya yakin PK akan menang. Saya memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah, saya hanya dijadikan tumbal. Dikorbankan Bersama para terpidana lainnya,” tutur Saka Tatal.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.