SUARA CIREBON – Siang hari ini, Rabu 24 Juli 2024, siding peninjauan Kembali (PK) atas nama Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon digelar.
Sidang PK Saka Tatal dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Kantor Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon di Jln Dr Wahidi.
PN Kota Cirebon menyiapkan sidang di ruangan utama untuk siding perdana PK atas nama Saka Tatal, terpidana 8 tahun penjara dalam kasus Vina Cirebon.
Sidang PK Saka Tatal di PN Kota Cirebon akan dipimpin oleh tiga hakim wanita dengan Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.
Rizqa Yunia didampingi Galuh Rahma Esti, SH dan Yustisia Permatasari, SH. Bertindak sebagai aksa Asep Sunarsa dari Kejakaan Ngeri atau Kejari Kota Cirebon.
Rizqa Yunia merupakan hakim karier. Sebelum bertugas di PN Kota Cirebon di tahun 2023, ia lebih dulu menjadi hakim di PN Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Sidang PK Tatal akan menempati ruang utama kantor PN Kota Cirebon. Antisipasi penataan ruangan telah dilakukan sebab diperkirakan akan diliput oleh berbagai media massa.
Saka Tatal, salah satu dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon. Ia divonis 8 tahun penjara karena vonis hakim pada sidang kasus Vina Cirebon tahun 2016.
Sedangkan tujuh terpidana lainnya, menjalani vonis seumur hidup. Saka Tatal dan tujuh terpidana lain, diputus bersalah dalam pidana pembunuhan berencana terhadap sejoli Vina dan Eki.
Sehari sebelum menjalani sidang PK, Selasa 23 Juli 2024, untuk status hukumannya, Saka Tatal telah dinyatakan bebas murni. Ia menjalani 8 tahun vonis.
Selama 8 tahun vonis hakim, Saka Tatal menjalani hidup di penjara selama 4 tahun. Pada tahun 2020, setelah divonis 8 tahun pada persidangan tahun 2016, Saka Tatal menjalani bebas bersyarat.
Saka Tatal dikenai wajib lapor seminggu sekali. Namun pada Selasa 23 Juli 2024 ini, status bebas bersyaratnya telah berakhir.
Saka Tatal telah dinyatakan bebas murni. Berkas kebebasannya, diambil Saka Tatal dengan pengacaranya, Titin Prialianti di Bapas Kelas I Cirebon.
“Saka Tatal sudah bebas murni. Tapi ia tetap mengajukan PK. Sidang PK untuk menghapus status mantan narapidana pada Saka Tatal yang sama sekali tidak berkaitan dengan kematian Vina dan Eki,” tutur Titin Prialianti.
Untuk sidang PK, pengacara Saka Tatal telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru untuk membebaskan kuli bangunan itu dari status mantan narapidana.
Saka Tatal sendiri meyakini dirinya akan memenangkan sidang PK. Dia merasa dirinya dan tujuh erpidana kasus iina Cirebon lainnya selama ini dijadikan korban atau tumbal.
“Saya yakin menang. Sebab saya tidak bersalah. Saya dan para terpidana lainnya hanya dijadikan tumbal, dikorbankan,” tutur Saka Tatal.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.