SUARA CIREBON – Pengacara Saka Tatal memenuhi janjinya menunjukan bukti baru atau novum dalam siding Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Sidang dari semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Rabu 24 Juli 2024, mundur sampai dimulai pukul 11.00 WIB lebih.
Sidang PK Saka Tatal dipimpin, hakim Wanita Rizqa Yunia, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Didampingi dua hakim Wanita lainnya, Galuh Rahma Esti, SH dan Yustisia Permatasari, SH. Dengan jaksa penanggap, Asep Sunarsa.
Dalam pembacaan permohonan PK, pengacara Saka Tatal, memenuhi janjinya menghadirkan 5 novum atau bukti baru yang diajukan ke majelis hakim di siding PK.
Berikut 5 novum yang diajukan di siding PK Saka Tatal :
1. Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana atau Eki.
Foto tersebut diambil beberapa saat Ketika jenazah almarhum Eki pertama kali dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati, Kota Cirebon oleh petugas dari polantas Polresta Cirebon dari fly over Kepompongan, Talun, Cirebon pada Sabtu malam 27 Agustus 2016.
Terlihat jelas dalam foto tersebut, bahwa jenazah almarhum Eku sama sekali tidak ada bekas luka tusuk akibat senjata tajam.
“Ini berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan putusan hakim pada sidang atas nama Saka Tatal di tahun 2016 lalu,” tutur pengacara Saka Tatal.
Dari hasil visum dokter di RS Gunung Jati, juga tidak ada hubungan jenazah Eki dengan Tindakan Saka Tatal yang memukul sekali ke muka Eki jika merujuk pada putusan hakim tahun 2016.
2. Foto almarhumah Vina Dewi Arista alias Vina
Foto almarhumah Vina diambil pada pukul 23.00 WIB Ketika pertama kali korban Vina dibawa ke RS Gunung Jati Kota Cirebon pada Sabtu malam 23 Agustus 2016.
Foto Vina ini bertentangan dengan pertimbangan dalam putusan hakim yang menyebutkan, korban Vina oleh saudara Andi disabet dengan samurai di bagian muka dan kaki oleh pelaku Bernama Andi.
“Jika dikaitkan dengan peran Saka Tatal, maka tidak ada hubungan kausalitas dengan Tindakan Saka Tatal,” tutur pengacara PSaka Tatal.
3. Foto baut dengan serpihan daging dan darah
Foto ini diambil saat olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) tak lama setelah sejoli Vina dan Eki ditemukan di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon.
Keberadaan serpihan daging bercampur darah di baut lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) berkesusian dengan hasil visum luka pada almarhumah Vina.
Di tungkai Bawah kanan sisi depan kaki Vina terdapat luka terbuka ukuran 15 x 1 cm ke dalam 4 cm dasar tulang. Lalu terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah dan pendarahan di tubuh Vina.
“Bukti ini sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim pada perkara tahun 2016,” tutur pengacara Saka Tatal.
4. Rekaman pengakuan Liga Akbar alias Gaga Awod
Rekaman saat Liga Akbar mencabut kesaksian di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016. Liga Akbar mengaku tidak Bersama Eki dan Vina ke Kuningan.
Namun dalam BAP dan dikuatkan dalam putusan hakim tahun 2016 disebutkan Liga Akbar bersama Eki dan Vina bersama-sama ke Kuningan dan mengalami pelemparan erta pengejaran kawanan motor di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon.
5. Rekaman pengakuan Dede Riswanto alias Dede
Dede memberi pengakuan kalau kesaksiannya di BAP tahun 2016 yang dibacakan dalam persidangan tahun 2016 diarahkan oleh Aep dan Rudiana.
Dede dijebak oleh Aep yang pura-pura minta diantar ke Polres Ciko (Cirebon Kota) pada tahun 2016. Namun sampai di Polres Ciko dipertemukan dengan Rudiana.
Aep dan Rudiana, lalu mengarahkan agar Dede memberi keterangan sebagai saksi. Kesaksian atau keterangan di depan penyidik Polres Ciko telah diarahkan oleh Aep dan Rudiana.
Selain mengajukan novum, pengacara Saka Tatal juga berencana menghadirkan saksi-saksi penting dalam kasus Vina Cirebon yang akan memperkuat permohonan PK ke Mahkamah Agung (MA) melalui siding PK di PN Kota Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.