Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Berikut 7 Poin Penting Memori PK Sata Tatal atas Kasus Vina Cirebon

Rakisa by Rakisa
Kamis, 25 Juli 2024
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Berikut 7 Poin Penting Memori PK Sata Tatal atas Kasus Vina Cirebon

Saka Tatal.*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon atas nama Saka Tatal, mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam perkara tersebut.

Para pengacara Saka Tatal, mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam memori PK pada siding perdana yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, Rabu siang, 24 Juli 2024.

Sidang PK Saka Tatal dipimpin, hakim Wanita Rizqa Yunia, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Didampingi dua hakim Wanita lainnya, Galuh Rahma Esti, SH dan Yustisia Permatasari, SH. Dengan jaksa penanggap, Asep Sunarsa.

Pengacara Saka Tatal, diantaranya Farhat Abbas, Titin Prialianti, Krisna Murti, Edwin Partogi Pasaribu dan lain-lain membacakan secara bergantian memori PK di depan majelis hakim di siding perdana tersebut.

Selain mengungkapkan lima novum atau bukti baru, pengacara Saka Tatal juga menjelaskan berbagai poin kejanggalan dalam penanganan kasus Vina Cirebon.

Sedikitnya terdapai 7 poin yang menjadi bahasan penting memori PK Saka Tatal, sebagai berikut :

1. Dari mulai penangkapan, pemeriksaan hingga penyidikan terhadap penanganan kasus Vina Cirebon oleh Polres Ciko (Cirebon Kota), tidak procedural.

Cenderung melanggar ketentuan seperti penangkapan tanpa ada surat perintah. Saka Tatal dan 6 terpidana ditangkap tanpa lebih dulu diperlakukan sebagai saksi.

Padahal penangkapan itu bukan tertangkap tangan. Ada selisih empat hari antara peristiwa kematian vina dan Eki pada 27 Agustus 2016, dan penangkapan pada 31 Agustus 2016.

Berita Terkait

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

Kamis, 4 Desember 2025
Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

Rabu, 3 Desember 2025
Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

Kamis, 20 November 2025
Menag Nasaruddin Umar Buka Kick Off Hari Guru Nasional 2025 di UIN Siber Cirebon

Menag Nasaruddin Umar Buka Kick Off Hari Guru Nasional 2025 di UIN Siber Cirebon

Rabu, 12 November 2025

2. Keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh penyidik Polres Ciko (Cirebon KOta) terhadap Saka Tatal diperoleh dengan cara penyiksaan.

Selain itu, selama pemeriksaan awal terhadap Saka Tatal dan para terpidana kasus Vina di Polres Ciko tidak didampingi pengacara.

3. Penyebab kematian korban baik Vina maupun Eki, bukan karena luka tusuk senjata tajam jenis samurai, tetapi karena benturan benda tumpul.

Penyebab kematian ini diperkuat oleh hasil visum yang dilakukan dokter di Rumah Sakit Gunung Jati Kota Cirebon, maupun pada saat ekshumasi atau penggalian mayat Vina dan Eki.

4. Tidak ditemukan bekas darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ditunjukan dalam BAP dan putusan hakim seperti di lahan kosong di belakang showroom mobil, maupun di sepanjang jalan menuju fly ober Kepompongan yang jaraknya sekitar 500 meter.

Tidak ada bukti pakaian yang penuh bercak darah dari para pelaku. Juga tidak ada percikan darah di sepeda motor pelaku maupun korban, termasuk sidik jari.

5. Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani ternyata fiktif alias tidak ada.

6. Penyidikan kasus Vina sejak awal tidak menggunakan metode scientific crime investigation dan hanya mengandalkan pada keterangan atau pengakuan saksi yang diperoleh dengan penyiksaan.

Tidak ada bukti rekaman CCTV, tes DNA, sidik jari dan percakapan digital yang memperkuat sangkaan terhadap Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

7. Hakim pada persidangan tahun 2016 mengabaikan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) awal oleh polisi lalu lintas (polantas) Polresta Cirebon yang menyimpulkan penyebab kematian Vina dan Eki karena kecelakaan tunggal, bukan karena pembunuhan.

Hal menarik dalam persidangan ini, pengacara Saka Tatal, dengan tegas menyatakan bahwa penyebab kematian Vina dan Eki adalah kecelakaan lalu lintas.

“Kami menyimpulkan penyebab kematian Vina dan Eki, dengan berbagai kejanggalanya, serta bukti-bukti hasil olah TKP pertama, adalah kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan,” tutur Farhat Abbas.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonEkiKecelakaanKecelakaan di CirebonMemoriPembunuhanPembunuhan di CirebonPembunuhan VinaPengadilan Negeri Kota CirebonPeninjauan KembaliPKPN Kota CirebonSata TatalVina
Rakisa

Rakisa

Berita Terkait

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil
Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.