SUARA CIREBON – Hakim yang memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri atau PN ota Cirebon menyatakan bahwa mereka tidak akan membuat keputusan.
Ketua majelis hakim, Rizqa Yunia mengingatkan kepada para pengacara Saka Tatal selaku pemohon PK maupun pijak jaksa selaku termohon.
Rizqa menjelaskan, majelis hakim di siding PK ini bertugas hanya menghimpun berkas. Baik berupa memori PK pihak pemohon (Saka Tatal) maupun kontra memori PK dari termohon, jaksa.
“Perlu kami ingatkan, dalam sidang peninjauan Kembali (PK), adalah perkara yang diputuskan oleh Mahkamah Agung,” tutur Rizqa Yunia, Rabu 24 Juli 2024.
Rizqa Yunia melanjutkan soal tugas dan wewenangnya dalam memimpin sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon atas nama Saka Tatal.
“Di sidang ini, kami hanya menerima berkas perkara. Dari memori PK pemohon dan kontra memori PK dari termohon. Berkas kami himpun lalu dibawa ke MA untuk diputuskan,” tutur Rizqa Yunia.
Kepada pengacara Saka Tatal dan jaksa, Rizqa Yunia Kembali mengingatkan bahwa sidang PK ini tidak diputus oleh PN Kota Cirebon.
“Perlu diingatkan Kembali, kami tidak membuat putusan atas sidang ini. Kami hanya menerima dan menghimpun berkas perkara, lalu kami kirimkan ke MA untuk mengambil keputusan,” tutur Rizqa Yunia.
Rizqa Yunia memutuskan sidang lanjutan PK Saka Tatal Kembali digelar pada hari jumat, 26 Juli 2024, pukul 09.00 WIB.
Sidang berikutnya, berupa pembacaan kontra memori PK yang diajukan oleh termohon. Rizqa Yunia sempat menanyakan kesiapan jaksa untuk membacakan memori kontra.
Namun jaksa Asep Sunandar menyatakan harus memperbaiki kontra memori PK yang telah disiapkan sebelumnya karena ada beberapa yang harus dirubah setelah mendengarkan memori PK pemohon Saka Tatal.
“Karena termohon mau memperbaiki kontra memori dan tidak bisa dibacakan hari ini, maka sidang kami skor dan akan dilanjutkan Jumat 26 Juli 2024, dimulai pukul 09.00 WIB,” tutur Rizqa Yunia.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.