SUARA CIREBON – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, jauh lebih baik dibandingkan debat legal opinian di media maupun media sosial.
Perang opini atau debat di ruang publik, sering hanya menimbulkan kegaduhan dan malah mengaburkan fakta hukum.
Hal ini karena masing-masing pengamat, praktisi dan ahli hukum belum memiliki modal cukup untuk bisa tertib etis dalam perdebatan di ruang publik.
“Ini karena mengedepankan ego sentris. Akhirnya mengaburkan substansi. Yang muncul hanya pamer keegoan yang malah hanya menjadi tontotan, bukan tuntunan dalam pendidikan hukum di Tanah Air,” tutur Dr H Dudung Indra Ariska, SH, MH, ahli hukum pidana Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu.
PK yang dimohonkan tim kuasa hukum Saka Tatal, dari perspektif yuridis lebih berdasar dan arif dari pada perang legal opinion.
Dudung prihatin melihat acara publik yang membahas kasus Vina Cirebon, akhirnya dipenuhi kegaduhan melalui debat dan adu argumentasi yang sering keluar dari substansi.
“Debat antara sesama akademisi, lawyer, dan APH lainnya hanya dibangun dengan asumsi, hipotesa dan diluar anasir fakta hukum. Kemudian yang memprihatinkan, lebih cenderung mengedapankan egosentris,” tutur Dudung yang juga praktisi hukum pada kantor Dudung Indra Ariska & Friends, Indramayu.
Lebih parah lagi, kondisi tersebut terus bergulir di ruang publik melalui medsos. Tidak hanya memunculkan spekulasi liar tetapi sekaligus akan menyesatan bagi netizen dan masyarakat umum yang kurang memahami hukum.
“Seseru apapun debat merekadi ruang publik, tidak punya daya apapun untuk mengubah apa yang telah menjadi putusan pengadilan terkait perkara Vina,” tutur Dudung.
Karena itu, Dudung jauh lebih mengapresiasi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan tim kuasa hukum Saka Tatal.
Melalui peradilan PK, semua fakta hukum dan argumentasi yuridis yang didasarkan kepada scientific crime investigation akan diuji kebenarannya.
“Nanti akan ada pembuktian. Dan tentu muaranya akan menghasilkan kepastian hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tutur Dudung.
Terhadap matewri PK yang diajukan Saka Tatal, Dudung berkeyakinan majelis hakim memilki integritas tinggi dalam mengungkap kebenaran dan keadilan hukum pada kasus Vina, utamanya PK Saka Tatal.
Dudung berharap, majelis hakim melalui PK yang diajukan Saka Tatal mampu meluruskan kecemasan publik.
Dudung mengutip ahli hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Sutjipto Raharjo yang menilai bahwa hukum di jaman modern ini bersifat netral.
Akan tetapi kenetralan hukum itu tidak bisa menjamin bahwa yang benar pasti menang yang kalah yang adalah salah. Law is the art of interpretation.
“Saya berharap apapun putusan PK, memenuhi prinsip kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum,” tutur Dudung.
Seperti diketahui, sidang PK Saka Tatal mulai digelar pada Rabu 24 Juli 2024, dan dilanjutkan pada Jumat 26 Juli 2024.
Dalam sidang PK, Saka Tatal, melalui pengacaranya, setidaknya mengajukan 8 novum (bukti baru) yang disampaikan dalam memori PK di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Berikut 8 novum yang diajukan Saka Tatal dalam sidang PK kasus Vina Cirebon, yakni:
- Foto kondisi Eky di RS dan hasil visum
- Foto Vina di RS dan bukti visum
- Bukti Vina pendarahan pada lubang hidung
- Bukti kaki Vina luka karana terbentur baut lampu jalan
- Bukti motor Eky lecet yang mengindikadikan ada kecelakaan
- Rekaman Liga Akbar yang berisi bahwa kesaksiannya diarahkan oleh ayahanda Eky, Iptu Rudiana
- Rekaman pidato Kapolri Listyo Sigit dijadikan novum, yang menerangkan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation, sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan
- Keterangan Dedi Mulyadi dalam bentuk flashdisk juga turut dijadikan novum oleh pihak Saka.
Sidang PK Saka Tatal bakal dilanjutkan pada Jumat, 26 Juli 2024. Berisi pembacaan kontra memori PK dari pihak jaksa.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.