Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

PK Saka Tatal Jauh Lebih Baik Dibanding Debat Legal Opinian

by Rakisa
Jumat, 26 Juli 2024
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
PK Saka Tatal Jauh Lebih Baik Dibanding Debat Legal Opinian

Saka Tatal.* (Foto: Tangkapan layar YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, jauh lebih baik dibandingkan debat legal opinian di media maupun media sosial.

Perang opini atau debat di ruang publik, sering hanya menimbulkan kegaduhan dan malah mengaburkan fakta hukum.

Hal ini karena masing-masing pengamat, praktisi dan ahli hukum belum memiliki modal cukup untuk bisa tertib etis dalam perdebatan di ruang publik.

“Ini karena mengedepankan ego sentris. Akhirnya mengaburkan substansi. Yang muncul hanya pamer keegoan yang malah hanya menjadi tontotan, bukan tuntunan dalam pendidikan hukum di Tanah Air,” tutur Dr H Dudung Indra Ariska, SH, MH, ahli hukum pidana Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu.

PK yang dimohonkan tim kuasa hukum Saka Tatal, dari perspektif yuridis lebih berdasar dan arif dari pada perang legal opinion.

Dudung prihatin melihat acara publik yang membahas kasus Vina Cirebon, akhirnya dipenuhi kegaduhan melalui debat dan adu argumentasi yang sering keluar dari substansi.

“Debat antara sesama akademisi, lawyer, dan APH lainnya hanya dibangun dengan asumsi, hipotesa dan diluar anasir fakta hukum. Kemudian yang memprihatinkan, lebih cenderung mengedapankan egosentris,” tutur Dudung yang juga praktisi hukum pada kantor Dudung Indra Ariska & Friends, Indramayu.

Lebih parah lagi, kondisi tersebut terus bergulir di ruang publik melalui medsos. Tidak hanya memunculkan spekulasi liar tetapi sekaligus akan menyesatan bagi netizen dan masyarakat umum yang kurang memahami hukum.

“Seseru apapun debat merekadi ruang publik, tidak punya daya apapun untuk mengubah apa yang telah menjadi putusan pengadilan terkait perkara Vina,” tutur Dudung.

Karena itu, Dudung jauh lebih mengapresiasi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan tim kuasa hukum Saka Tatal.

Melalui peradilan PK, semua fakta hukum  dan argumentasi yuridis yang didasarkan kepada scientific crime investigation akan diuji kebenarannya.

“Nanti akan ada pembuktian. Dan tentu muaranya akan menghasilkan kepastian hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tutur Dudung.

Terhadap matewri PK yang diajukan Saka Tatal, Dudung berkeyakinan majelis hakim memilki integritas tinggi dalam mengungkap kebenaran dan keadilan hukum pada kasus Vina, utamanya PK Saka Tatal.

Dudung berharap, majelis hakim melalui PK yang diajukan Saka Tatal mampu meluruskan kecemasan publik.

Dudung mengutip ahli hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Sutjipto Raharjo yang menilai bahwa hukum di jaman modern ini bersifat netral.

Akan tetapi kenetralan hukum itu tidak bisa menjamin bahwa yang benar pasti menang yang kalah yang adalah salah. Law is the art of interpretation.

“Saya berharap apapun putusan PK, memenuhi prinsip kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum,” tutur Dudung.

Seperti diketahui, sidang PK Saka Tatal mulai digelar pada Rabu 24 Juli 2024, dan dilanjutkan pada Jumat 26 Juli 2024.

Dalam sidang PK, Saka Tatal, melalui pengacaranya, setidaknya mengajukan 8 novum (bukti baru) yang disampaikan dalam memori PK di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.

Berikut 8 novum yang diajukan Saka Tatal dalam sidang PK kasus Vina Cirebon, yakni:

  1. Foto kondisi Eky di RS dan hasil visum
  2. Foto Vina di RS dan bukti visum
  3. Bukti Vina pendarahan pada lubang hidung
  4. Bukti kaki Vina luka karana terbentur baut lampu jalan
  5. Bukti motor Eky lecet yang mengindikadikan ada kecelakaan
  6. Rekaman Liga Akbar yang berisi bahwa kesaksiannya diarahkan oleh ayahanda Eky, Iptu Rudiana
  7. Rekaman pidato Kapolri Listyo Sigit dijadikan novum, yang menerangkan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation, sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan
  8. Keterangan Dedi Mulyadi dalam bentuk flashdisk juga turut dijadikan novum oleh pihak Saka.

Sidang PK Saka Tatal bakal dilanjutkan pada Jumat, 26 Juli 2024. Berisi pembacaan kontra memori PK dari pihak jaksa.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonDebatEkiKecelakaanKecelakaan di CirebonLegal OpinianPembunuhanPembunuhan di CirebonPembunuhan VinaPeninjauan KembaliPKSaka TatalSidangVina

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version