SUARA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) mengamankan sembilan orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, selama Operasi Antik Lodaya 2024.
Satu dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan tersebut, merupakan target operasi (TO) jajaran Satnarkoba Polres Ciko.
Sembilan tersangka tersebut yakni, AT (37), RH (40), DR (30), IS (27), EA (27), LO (34) dan TI (21) yang ditangkap karena kasus sabu, dan IN (27) serta YB (26) atas kasus obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, melalui Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto menuturkan, dari tangan sembilan tersangka, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya, 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merek, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.
“Barang bukti tersebut didapat dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yakni satu TKP di Kecamatan Harjamukti, dua TKP di Kecamatan Kesambi, satu TKP di Kecamatan Kejaksan, satu TKP di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan satu TKP di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon,” ujar AKP Ma’ruf Murdianto, kemarin.
Menurut Ma’ruf, semblian tersangka berikut sejumlah barang bukti tersebut, terdiri atas empat perkara narkotika jenis sabu dan satu perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD,” jelasnya.
Beberapa tersangka berhasil tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkoba.
“Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut,” imbuhnya.
Ma’ruf menambahkan, para tersangka dijerat sesuai tindak pidana yang dilakukan. Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp8 miliar.
“Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar,” ujarnya.
Sedangkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.
“Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.