SUARA CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal kembali digelar di Kantor Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Sesuai jadwal, sidang lanjutan PK kasus Vina atas nama terpidana Saka Tatal digelar pukul 09.00 WIB, Jumat 26 Juli 2024.
Pada sidang kali ini, giliran pihak termohon, Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan kontra memori PK.
Sidang dipimpin Rizqa Yunia, SH didampingi dua hakim anggota. Galuh Rahma Esti, SH dan Yustisia Permatasari, SH.
Ada empat JPU yang hadir membacakan kontra memori PK. Masing-masing Gema Wahyudi, SH, MH, Novrianto Jati Pahlevi, SH, Mustika Darayuanti, SH, MH dan Bambang Tejo, SH, MH.
Dalam kontra memori PK, secara umum, termohon jaksa menyatakan bahwa bukti-bukti yang ditunjukan pemohon Saka Tatal dalam sidang PK bukanlah novum.
Jaksa menilai, foto-foto yang ditunjukan bukan bukti baru atau novum, sebab sudah pernah dilampirkan di berkas perkara dan keputusan hakim pada persidangan di PN Kota Cirebon di tahun 2016 lalu.
“Apa yang disebut bukti baru, pada nomor 1, 2, 3, 4 dan 5, bukanlah novum. Sebab sudah pernah dilampirkan di berkas putusan hakim tahun 2016 lalu atas nama Saka Tatal,” tutur Gema Wahyudi.
Foto-foto yang dijadikan bukti baru, merupakan foto lama. Telah dilampirkan pada berkas persidangan tahun 2016 lalu, tidak memenuhi kategori novum sebagai syarat pengajuan PK.
“Pada berkas putusan hakim tahun 2016 sudah disertakan. Kalaun beda, itu hanya sudut pengambilan foto saja,” tutur jaksa.
Jaksa merinci foto almarhumah Vina dan Eki yang ada di RS Gunung Jati pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, telah disertakan oleh jaksa dalam dakwaan yang dijadikan bahan putusan hakim tahun 2016 lalu.
Mengenai foto serpihan daging di baut Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), juga tidak masuk kategori novum. Sebab tidak ada bukti otentik dari foto tersebut.
“Semestinya pengacara menyertakan bukti penguat foto seperti hasil visum dan pemeriksaan forensik otensitas foto tersebut,” tutur jaksa.
Jaksa juga memohon majelis hakim menolak bukti lain seperti pengakuan Liga Akbar dan bukti rekaman video Dedi Mulyadi harus ditolak.
Begitu juga dengan pernyataan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo soal scientific crime investigation yang tidak digunakan dalam penyidikan kasus Vina Cirebon.
Penghapusan 2 nama DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Jabar, dinilai tidak relevan dan berkaitan dengan fakta terjadi pembunuhan terhadap Vina dan Eki.*
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.