SUARA CIREBON – Setelah Saka Tatal, terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Rivaldi merupakan salah satu dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang divonis hukuman seumur hidup pada persidangan tahun 2016.
Pengacara Rivaldi, Sindy Sembiring mengungkapkan, berkas PK akan segera diajukan ke PN Kota Cireboin untuk membebaskan kliennya.
“Rivaldi tidak ada sangkut pautnya dengan kasus kematian Vina dan Eky. Ia hanya dijadikan korban, disatukan dengan tersangka lainnya di tahun 2016,” tutur Sindy Sembiring, Sabtu malam, 28 Juli 2024.
Sindy Sembiring menjelaskan, hal yang menimpa Rivaldi ini berbeda dengan 6 terpidana dengan vonis seumur hidup lainnya dalam kasus Vina Cirebon.
“Rivaldi sama sekali tidak mengenal 6 terpidana lainnya, termasuk juga Saka Tatal. Mereka tidak saling mengenal,” tutur Sindy Sembiring.
Rivaldi diketahui merupakan warga Jln Dr Cipto, Kota Cirebon. Sedangkan terpidana lainnya, baik 6 terpidana seumur hidup, maupun 1 terpidana 8 tahun, yaki Saka Tatal, warga Jalan Saladara, jarak rumahnya berjauhan.
Sindy Sembiring menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), nama Rivaldi oleh penyidik Polres Ciko (Cirebon Kota) dipaksakan menjadi bernama Andika.
“Rivaldi itu namanya dipaksakan menjadi Andika. Padahal namanya itu Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil. Orang tuanya yang memberi nama dari pertama dilahirkan. Ada akta lahirnya. Tiba-tiba di Polres Ciko tahun 2016 berubah menjadi Andika,” tutur Sindy Sembiring.
Dalam pengajuan PK, selain mempertanyakan soal perubahan nama Rivaldi menjadi Andika yang ada di BAP dan berkas-berkas lainnya, Sindy Sembiring juga akan mengajukan sejumlah novum lainnya.
Sindy Sembiring menceritakan, Rivaldi itu ditangkap oleh Polsek Utbar (Utara Barat) jajaran Polres Ciko, dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya dan membawa senjata tajam pada 30 Agustus 2016.
“Tiba-tiba, dia dipindahkan dari Polsek Utbar ke Polres Ciko, lalu disatukan dengan 7 remaja lain yang ditangkap. Belakangan mereka Saka Tatal Cs. Lalu di BAP dengan tuduhan sama, pelaku pembunuhan Vina dan Eky,” tutur Sindy Sembiring.
Sindy Sembiring menjelaskan, ketika Rivaldi dipertemukan dengan Saka Tatal Cs yang ditangkap pada 31 Agustus 2016 oleh Polres Ciko, mereka bingung karena tidak saling kenal.
Hal unik lain soal Rivaldi ialah senjata tajam yang dibawa. Dalam BAP dan berkas keputusan hakim, disebutkan senjata tajam jenis samurai.
Padahal Rivaldi, ketika ditangkap di kawasan Gunungsari, Kota Cirebon, senjata tajam yang dibawa itu jenis mandau (senjata tradisional khas suku Dayak, Kalimantan), bukan samurai sebagaimana BAP dan bunyi putusan hakim.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.