SUARA CIREBON – Novum atau bukti baru yang diajukan Saka Tatal dalam sidang Peninjuan Kembali (PK) ditolak jaksa.
Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon untuk instrospeksi terhadap penanganan kasus Vina di tahun 2016.
Menurut Farhat Abbas, jaksa harusnya menjadi sidang PK sebagai momen untuk introspeksi terhadap penanganan yang asal-salan dan acak-acakan kasus Vina Cirebon di tahun 2016.
“Harusnya sidang PK ini menjadi momen jaksa untuk introspeksi. Bukan malah terkesan membantah fakta-fakta yang terungkap secara gamblang saat ini,” tutur Farhat Abbas.
Menurut mantan suami penyanyi Nia Daniata ini, pihak jaksa seperti disampaikan dalam kontra memori di sidang PK Saka Tatal hanya sekedar ingin menutup muka karena malu.
“Kesannya hanya menutup muka, malu atas peristiwa di tahun 2016. Padahal secara gamblang terbuka bahwa penanganan kasus Vina sejak awal itu amburadul, banyak kejanggalan,” tutur Farhat Abbas.
Seperti diketahui, dalam kontra memori PK, jaksa menolak seluruh bukti baru yang diajukan pengacara Saka Tatal.
Jaksa menilai, bukti baru yang diajukan itu bukan novum. Dinilai tidak ada sesuatu yang baru, sebab sudah ada di berkas putusan hakim di tahun 2016 lalu.
“Bukti baru yang dihadirkan di PK ini tidak relavan. Tidak masuk kategori novum karena telah di putusan hakim tahun 2016 lalu,” tutur Gema Wahyudi, SH, MH, salah satu dari tim jaksa.
Meski ditolak oleh jaksa di Kejari Kota Cirebon, Farhat Abbas yakin kalau Jaksa Agung atau Kejaksaan Agung (Kejakgung) lebih memiliki pertimbangan tersendiri.
“Jaksa Agung saya yakin bisa melihat dari kacamata lebih obyektif. Bahkan penanganan kasus Vina ini acak-acakan dari hulu sampai hilir,” tutur Farhat Abbas.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.