SUARA CIREBON – Akan ada banyak kejutan pada sidang PK atau Peninjauan Kembali Saka Tatal di PN Kota Cirebon pada Selasa 30 Juli 2024 ini.
Saksi-saksi fakta, yang akan memunculkan keterangan atau kesaksian terbaru, telah menyatakan kesediaan hadir di sidang PK Saka Tatal.
Diantaranya Liga Akbar, sahabat karib almarhum Eky. Kemudian Widia Sari dan Mega Lestari, dua sahabat kental almarhumah Vina.
Saksi fakta lain yang juga bakal hadir ialah Dede Riswanto. Dede menjadi salah satu saksi penting dalam kasus Vina Cirebon.
Dede lah yang bersama Aep Rudiansyah memberi kesaksian soal insiden pelemparan terhadap sepeda motor Eky dan Vina di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon di jalan Saladara pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 lalu.
Kesaksian Dede, pada persidangan tahun 2016 di PN Kota Cirebon, menjadi salah satu dasar keputusan hakim memvonis 7 orang terpidana seumur hidup dan Saka Tatal dengan hukuman 8 tahun dalam kasus Vina Cirebon.
Posisi Dede mejadi sangat penting, karena belakangan, di tahun 2024 ini, seiring mencuatnya kembali kasus Vina Cirebon, mencabut kesaksian di depan majelis hakim dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016 lalu.
Dede membongkar semua apa yang terjadi di tahun 2016 lalu. Ia mengaku diminta menjadi saksi dengan cara dijebak di Polres Ciko (Cirebon Kota) oleh temannya Aep.
“Saya malam itu diminta antar Aep ke Polres Ciko. Di Polres Ciko tiba-tiba dipertemukan dengan Pak Rudiana. Lalu saya diminta menjadi saksi. Saya sempat menolak, tapi tidak berani karena berada di kantor polisi,” tutur Dede.
Dede juga mengaku kesaksiannya yang ada did alam BAP semua diarahkan oleh temannya Aep dan Rudiana.
“Kesaksian saya diarahkan oleh Aep dan Pak Rudiana. Sejak itu saya merasa bersalah. Sekarang, saya memberanikan diri bicara sebenarnya. Saya mencabut BAP tahun 2016 dan mengaku bersalah karena tidak berani menolak untuk jadi saksi di tahun 2016,” tutur Dede.
Selain Dede, Kang Dedi Mulyadi atau KDM juga bakal hadir. KDM sebelumnya sudah menyatakan jika kehadirannya sebagai saksi dianggap relevan dan diijinkan majelis hakim.
“Kalau saya diminta siap menjadi saksi,” tutur KDM yang melalui Kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi aktif melakukan advokasi dengan menyampaikan keterangan para saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon.
“Apa yangs aya lakukan ini hak konstitusi saya sebagai warga negara. Saya ingin kebenaran dan keadilan ditegakan. Saya ingin hukum ditegakan dan penegak hukum bersih dari ulah oknum yang justru mencoreng nama baik institusi penegak hukum,” tutur KDM.
Dalam kasus ini, Kang Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta itu sudah sampai pada kesimpulan bahwa para terpidana kasus Vina tidak bersalah.
“Kepentingan saya membebaskan para terpidana yang dari penelusuran saya, mereka tidak bersalah. Mereka harus bebas merdeka sebagaimana manusia lainnya yang dlindungi hak konstitusinya,” tutur Kang Dedi Mulyadi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.