SUARA CIREBON – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menginstruksikan pihak Kecamatan Gempol untuk segera mengisi kekosongan jabatan kuwu Desa Palimanan Barat, menyusul tertangkapnya kuwu desa tersebut akibat terjerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sebulan lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi mengatakan, pihaknya sudah meminta pihak Kecamatan Gempol untuk memberikan tugas kepada sekretaris desa (Sekdes) Palimanan Barat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kuwu.
“Saya sudah instruksikan ke pihak kecamatan agar menunjuk Plt dari sekdes untuk mengisi kekosongan jabatan kuwu,” ujar Dani Irawadi, Senin, 29 Juli 2024.
Menurut Dani, surat tugas untuk mengangkat plt kuwu sudah ditandatangani oleh Pj Bupati Cirebon. Namun diakui Dani, saat ini surat tersebut belum sampai kepada pihak kecamatan.
“Kita sudah mengusulkan agar sekdes mengisi kekosongan jabatan kuwu tersebut,” tuturnya.
Disinggung terkait posisi kuwu Palimanan Barat yang terjerat tindak pidana tersebut, Dani mengungkapkan, jika ancaman hukuman tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan kuwu di atas 5 tahun, maka secara otomatis kuwu yang bersangkutan akan diberhentikan.
Hal itu, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 155 tahun 2020, Pasal 19 Ayat 2 huruf G, tentang pengangkatan dan pemberhentian Kuwu.
“Jadi kalau (ancaman hukumannya, red) di bawah 5 tahun masih bisa jadi kuwu lagi. Tapi kalau di atas 5 tahun, ya diberhentikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kuwu Palimanan Barat berinisial SN (35) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, karena kedapatan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan kedua temannya berinisial PR (20), AR (20) di salah satu rumah di desa tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hendrawan didampingi, Wakasat Narkoba AKP Riffiyanto mengatakan, penangkapan pria yang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu bermula dari informasi masyarakat.
Dede Hendrawan mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan penyidik ke lapangan. Pemantauan terhadap PR sesuai laporan tersebut, bahkan dilakukan selama empat bulan lamanya.
“Kita selidiki, setelah akurat kalau PR akan menggunakan sabu-sabu, baru kita grebek,” kata Dede, Kamis, 11 Juli 2024 lalu.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penggrebekan, diketahui PR sedang menggunakan sabu-sabu bersama dua orang lainnya. Kedua orang itu yakni AR dan SN. Pihaknya kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,27 gram. Selain itu, ditemukan pula gunting, sedotan, dan pipet kaca.
“Awalnya kita hanya menargetkan PR, ternyata pas penggrebekan ada SN yang merupakan oknum perangkat desa (kuwu, red). Pada tanggal 25 Juni, setelah ditangkap kita bawa ke Mako Polresta Cirebon,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 (1) juncto Pasal 112 (1) juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.