SUARA CIREBON – Kabupaten Cirebon akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru.
Pada Perda baru tersebut, zona industri di Kabupaten Cirebon diprediksi akan mengalami pengurangan.
Dimana, pada perda sebelumnya, luas zona industri sebanyak 10 ribu hektare, sedangkan pada Perda yang baru diprediksi hanya 9 ribu hektare saja.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Cirebon, Dadang Junaedi mengatakan, keputusan ini belum final lantaran masih memerlukan proses panjang menuju Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau BPN.
“Kami telah melaporkan hasil pembahasan ke Kementerian ATR dan kini menunggu jadwal pembahasan dari kementerian tersebut. Kementerian akan menjadwalkan untuk pembahasan,” ujar Dadang Junaedi, kepada awak media, Senin, 29 Juli 2024.
Menurut Dadang, jika sudah selesai, maka akan dikeluarkan Persetujuan Substansi (Persub) dari kementerian. Setelah itu, Persub akan diterbitkan. Setelah mendapatkan Persub dari Kementerian ATR/BPN, hasil tersebut akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Cirebon untuk kemudian disahkan menjadi perda.
“Zona industri telah ditetapkan dalam Perda RTRW tahun 2018. Namun, perkembangan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) memaksa adanya penyesuaian. Kami mereposisi dengan adanya LSD, sehingga ada penyesuaian-penyesuaian,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Cirebon, H Mahmudi, menegaskan bahwa pembahasan revisi RTRW di pansus belum tuntas. Namun, tahapan Linsek saat ini sudah diajukan ke Kementerian ATR untuk mendapatkan Persub. Ini merupakan tahapan kedua dari pembahasan RTRW.
“Tahap pertama itu kan Linsek, sudah selesai. Sekarang sedang kami ajukan lagi untuk Persubnya. Setelah Persub turun, akan dibahas lagi oleh pansus. Artinya, pengesahan revisi Perda RTRW itu masih panjang,” terangnya.
Mahmudi juga menyebut bahwa revisi Perda RTRW akan menjadi bahan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Kami belum bisa memprediksi kapan perda tersebut dapat disahkan. Doakan saja bisa cepat selesai sebagai acuan pembangunan Kabupaten Cirebon,” ucapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.