SUARA CIREBON – Dedi Mulyadi hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, 31 Juli 2024.
Sidang kembali dimulai Rabu pukul 10.30 WIB. Dedi Mulyadi hadir bersama Teguh, salah satu saksi fakta untuk memperkuat alibi para terpidana pada Sabtu malam 27 Agustus 2016.
Dedi Mulyadi yang mantan Bupati Purwakarta, hadir mengenakan jaket putih motif hitam dan memakai ikat kepala putih.
Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas melontarkan sejumlah pertanyaan terkait dengan konteks posisi Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon.
Dedi Mulyadi atau lebih akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM), mengungkapkan apa yang dilakukan dirinya dengan mewawancari para pihak sebagai hak konstitusinya sebagai warga negara.
“Ini hak konstitusi setiap warga negara, ingin menegakan kebenaran dan keadilan. Saya melihat ada ketidakadilan, bahkan penindasan dalam kasus Vina Cirebon,” tutur KDM.
KDM mengungkapkan dia sengaja melalui kanal YouTube untuk menyampaikan fakta melalui pengakuan yang diyakininya benar.
“Saya merasa harus memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Ada 7 orang anak muda dipenjara seumur hidup untuk perbuatan yang saya yakini tidak dilakukan oleh mereka,” tutur Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi juga ditanyakan soal Dede Riswanto, saksi kunci dalam kasus Vina yang mencabut pernyataan dan mementahkan pengakuan Aep.
“Dede datang sendiri menemui saya. Ia akhirnya mau bersikap jujur. Bahwa kesaksiannya ditahun 2016 itu bohong karena diarahkan,” tutur KDM.
Sementara saksi Teguh, merupakan saksi yang mengungkapkan bahwa Saka Tatal tidak bersama para terpidana saat sabtu malam 27 Agustus 2016 tidur di rumah Pak RT Abdul Pasren.
“Saka Tatal tidak bersama kami, tidak bersama anak-anak nongkrong di depan warung Bu Nining dan tidur di rumah Pak RT Pasren,” tutur Teguh.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.