SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka menegaskan bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024, meskipun dengan prosedur khusus yang harus diikuti.
Kadiv Perencanaan dan Data KPU Majalengka, Elih Solehah Fatimah menjelaskan, ODGJ termasuk dalam kategori penyandang disabilitas mental yang berhak memilih sesuai dengan amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Dia menegaskan bahwa istilah disabilitas dalam formulir Pantarlih bukanlah ODGJ, melainkan menyertakan berbagai kondisi fisik, intelektual, mental, atau sensorik.
“Meskipun memiliki keterbatasan mental, mereka tetap berhak menggunakan hak pilih mereka dengan syarat mendapatkan pendampingan dari dokter spesialis jiwa,” kata Elih di saat acara sosialisasi tahapan Pilkada di Kantor KPU Majalengka, Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut Elih, persiapan KPU Majalengka untuk mengakomodasi pemilih ODGJ termasuk dalam upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan memastikan setiap warga negara bisa menggunakan hak politiknya secara optimal.
Dia juga menyebutkan bahwa langkah-langkah ini termasuk dalam perbaikan dari pengalaman Pemilu sebelumnya, di mana akses bagi penyandang disabilitas, termasuk ODGJ, telah ditingkatkan.
Elih mencohtohkan pihaknya telah melakukan coklit di Rajagaluh, menemukan bahwa lima dari enam orang yang diperiksa adalah ODGJ mentalis. Meskipun memiliki keterbatasan, mereka dapat menggunakan hak pilih mereka dengan didampingi oleh pendamping yang sah.
“Kami juga sudah melakukan coklit di Rajagaluh dan menemukan bahwa dari enam orang yang diperiksa, lima di antaranya adalah ODGJ atau mempunyai disabilitas mental,” ungkapnya.



















