SUARA CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal menghadirkan salah satu Muchtar Effendy, salah satu pengacara Pegi Setiawan.
Muchtar Effendy hadir di sidang PK di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon pada Selasa 30 Juli 2024.
Di depan hakim, Muchtar Effendy menjelaskan soal bagaimana pra peradilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Kota Bandung.
Muchtar Effendy menjawab seluruh pertanyaan pengacara Saka Tatal yang dimotori oleh Farhat Abbas.
Mantan anggota Koppasus yang ikut pembebasan sandra di Papua itu menjelaskan bagaimana masalah yang menimpa Pegi Setiawan.
Dari mulai ditangkap, ditahan dan dijadikan tersangka. Sampai pada tuduhan yang dinilai tidak relevan dengan Pegi Setiawan.
“Pegi Setiawan ditangkap dengan tuduhan sebagai Pegi alias Perong. Padahal itu orang berbeda,” tutur Muchtar Effendy.
Muchtar Effendy juga menjelaskan, bahwa Pegi Setiawan pada saat kejadian kematian Vina dan Eki pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, sedang berada di Bandung.
“Pada malam kematian Vina dan Eki di fly over di Cirebon, Pegi Setiawan ada di Bandung. Ada banyak saksi yang menguatkan keberadaan Pegi di Bandung. Sedang bekerja sebagai kuli bangunan,” tutur Muchtar Effendy.
Muchtar Effendy juga menjelaskan bagaimana hakim tunggal pra peradilan di PN Kota Bandung membuat putusan.
“Hakim tunggal Pak Eman Sulaeman menilai bahwa tindakan penangkapan dan pentersangkaan Pegi Setiawan tidak sesuai aturan,” tutur Muchtar Effendy.
Dalam putusan pra peradilan, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, juga meminta penyidik Polda Jabar mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Muchtar Effendy juga memberi kesaksian berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
Diungkapkanjuga soal keterangan dua sahabat Vina, Widia dan Mega. Pengakuan keduanya menunjukan bahwa di atas jam 22.00 WIB, Vina masih hidup.
Jika dihitung dari telefon terakhir Vina jam 22.00 WIB lebih belasan menit. Kemudian pengakuan saksi lain menyebutkan bahwa Vina dan Eki ditemukan pukul 22.30 WIB, berarti hanya ada belasan menit waktu tersisa.
“Mungkinkah terjadi pembunuhan dan pemerkosaan secara bergiliran, sesuai dengan alur cerita dalam putusan hakim tahun 2016 hanya dalam belasan menit. Apalagi lokasi kejadian ada di fly over, belakang showroom dan SMP Negeri 11,” tutur Muchtar Effendy.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.