SUARA CIREBON – Prof Dr Mudzakkir SH MH, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta mengungkapkan kemungkinan kekhilafan hakim dalam persidangan anak Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon di tahun 2016.
“Ada kemungkinan kekhilafan hakim dalam persidangan kasus Vina ini di Cirebon. Bisa dilihat dari persidangan anak Saka Tatal,” tutur Mudzakkir.
Mudzakkir hadir memberi keterangan sebagai ahli dalam lanjutan sidang PK Sakata Tatal di PN Kota Cirebon yang digelar Kamis 1 Agustus 2024.
Keterangan guru besar Ilmu Hukum Pidana UII Yogyakarta ini menjadi pamungkas dari keseluruhan sidang PK Saka Tatal yang digelar sebanyak lima kali.
Dalam keterangan di muka hakim, maupun kepada wartawan usai memberi kesaksian, Mudzakkir menilai ada banyak kejanggalan yang sulit diterima dengan akal sehat dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
“Kita lihat sejak awal penyidikan kostruksinya tidak masuk akal. Apalagi bila dihubungkan dengan alat bukti sampai prosedur penyidikan,” tutur Mudzakkir.
Hanya saja, yang cukup mengherankan, kasus itu bisa sampai ke persidangan dan ada putusan hakim, bahkan sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dari penyidik di tingkat kepolisian, bisa lolos di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lalu saat disidangkan, juga bisa lolos di persidangan pertama, tingkat banding sampai kasasi MA.
“Ini yang mengherankan. Sekarang dari fakta yang muncul di tahun 2024, kejaggalan dari penyidikan, penututan sampai putusan terlihat nyata. Tahun 2016 persidangan yang tidak masuk akal,” tutur Mudzakkir.
Mudzakkir menilai Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Saka Tatal sudah benar sebagai koreksi atas persidangan di tahun 2016.
Menurutnya, terdapat banyak novum dalam persidangan PK Saka Tatal, termasuk kemungkinan adanya kekhilafan hakim.
“Ini ada banyak novum dan kemungkinan kekhilafan hakim. PK ini sudah sangat memenuhi syarat,” tutur Mudzakkir.
Salah satu contoh ialah adanya “Jembatan Batman” dalam persidangan kasus Vina Cirebon di tahun 2016 lalu.
“Ada jembatan Batman. Sidang anak Saka Tatal yang digelar. Padahal jika lihat konstruksinya, Saka Tatal bukan pelaku utama. Harusnya yang dewasa dulu, Saka Tatal meyusul. Itupun jika benar bahwa peristiwa kematian Vina itu pembunuhan,” tutur Mudzakkir.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.