SUARA CIREBON – Lanjutan sidang Peninjuan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Kota Cirebon menghadirkan Prof Dr Mudzakkir, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta.
Sidang lanjutan sidang PK Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon kembali digelar pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Mendengarkan keterangan ahli masih menjadi agenda sidang lanjutan PK Saka Tatal di PN Kota Cirebon.
Hari ini, merupakan sidang terakhir. Dan Prof Mudzakkir merupakan keteranga ahli terakhir dari serangkaianh sidang PK Saka Tatal di PN Kota Cirebon.
Ada hal menarik dalam penjelasan Prof Mudzakkir. Guru besar Ilmu Hukum Pidana UII Yogyakarta ini mengungkapkan kalau penyidik polri, jaksa penuntut umum (JPU) serta kekuasan hakim harus independen dan merdeka.
“Dari mulai penyidik polisi, jaksa dan hakim harus independen dan merdeka. Tidak boleh ada kekuatan lain yang bisa menginterverensi,” tutur Mudzakkir.
Penyidik, tidak boleh tunduk kepada pelapor. Penyidik harus independen. Laporan dari pelapor mesti diuji terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dengan menghadirkan alat bukti sah.
“Kalau penyidik hanya mengikuti pelapor, ya buat apa ada penyidikan. Pelapor bisa melaporkan apa saja, tapi penyidik harus menguji. Kalau tidak diuji, buat apa ada penyidikan,” tutur Mudzakkir.
Selanjutnya, jika JPU hanya mengikuti saja hasil penyidikan di kepolisian, tanpa menguji lebih cermat dan hanya mengikuti kematian pelapor, maka buat apa ada “Jaksa Penuntut Umum”.
“Jaksa kan penuntut umum. Bukan penuntut pribadi. Kalau jaksa mengikuti penyidik polisi yang mengikuti kemauan pelapor, percuma ada penuntutan,” tutur Mudzakkir.
Demikian juga dengan kekuasaan kehakiman. Harus netral dan independen dan bebas dari campur tangan atau konflik kepentingan.
“Jika hakim juga mengikuti JPU yang mengikuti penyidik yang hanya menurut dari pelapor, maka buat apa ada persidangan. Persidangan itu menguji tuntutan JPU yang dihasilkan dari penyidik polisi,” tutur Mudzakkir.
Dalam kasus Vina, jika penyidik hanya mengikuti pelapor. Kemudian JPU juga mengikuti keinginan penyidik, dan hakim membuat putusan berdasar dakwaan JPU yang mengikuti penyidik, buat apa ada persidangan.
“Kalau semua akhirnya mengikuti apa kata pelapor, buat apa ada penyidikan, penuntutan dan persidangan,” tutur Mudzakkir.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.