SUARA CIREBON – Mantan Kabareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.
Di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, Susno Duadji kembali menyampaikan sayembara terkait kasus Vina Cirebon, Rabu 31 Juli 2024.
Mengawali keterangannya, Susno Duadji mengungkapkan bahwa dia membuat sayembara kepada siapa saja yang bisa membuktikan terkait kasus Vina Cirebon.
Susno Duadji menjelaskan, bila ada yang bisa membuktikan bahwa kematian Vina dan Eki itu merupakan kasus pembunuhan, akan diberi hadiah.
“Akan saya beri hadiah. DSaya kasih uang sepuluh juta. Uang saya sediakan dari hasil pertanian dan gaji pensiun saya sebagai anggota Polri,” tutur Susno Duadji menjawab pertanyaan pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas.
Susno Duadji kembali mengungkapkan keyakinannya bahwa kematian Vina dan Eki diakibatkan karena kecelakaan tunggal lalu lintas.
“Penyebabnya adalah kecelakaan tunggal. Sesuai dengan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh anggota lantas Polresta Cirebon yang di Sumber,” tutur Susno Duadji.
Susno Duadji memuji Polresta Cirebon yang bermarkas di Sumber. Jajaran Polresta Cirebon telah melakukan olah TKP kejadian di fly over Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon yang merupakan memiliki kewenangan yurisdiksi.
“Saya apresiasi Polresta Cirebon. Yang bermarkas di Sumber ya. Bukan yang di Polres Cirebon Kota (Ciko). Sudah benar melakukan olah TKP dengan kesimpulan kecelakaan tunggal,” tutur Susno Duadji.
Susno Duadji juga menilai jajaran kepolisian yang berwenang dalam menangani kematian Vina dan Eki itu Polresta Cirebon, bukan Polres Ciko.
“Tidak ada TKP di Kota Cirebon. Lokasi kejadian di wilayah hukum Polresta Cirebon. Tidak ada bukti yang menguatkan TKP di wilayah Polres Ciko,” tutur Susno Duadji.
Susno Duadji juga mengungkapkan scientific crime investigation yang tidak dilakukan pada penananganan kasus Vina Cirebon.
“Kalau hanya keterangan tersangka atau saksi tidak diperkuat dengan bukti scientific, tidak bisa dijadikan dasar. Keterangan saksi dan pengakuan tersangka, jika tidakperkuat dengan alat bukti yang menguatkan, sangat lemah,” tutur Susno Duadji.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.