SUARA CIREBON – Puluhan warga Kota Cirebon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk mengajukan judicial review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Mahkamah Agung (MA), Jumat, 2 Agustus 2024 pagi.
Pemohon uji materi atau judicial review itu adalah Surya Pranata, Beni Yonatha, Marlinah Ongkowidjojo, Dani Suprapto, dan Bobby Hendrawan. Mereka mewakili warga yang keberatan dengan besaran kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1.000 persen.
Tim advokasi rakyat Hetta Mahendrati mengatakan judicial review diajukan ke MA melalui PN Cirebon. Menurut Hetta, pengajuan judicial review adalah jalan terakhir dari upaya warga meminta Pemkot Cirebon membatalkan Perda tentang PDRD.
Sebelum mengajukan judicial review, masyarakat telah berkali-kali melakukan aksi demonstrasi meminta agar keputusan kenaikan pajak daerah dan retribusi daerah itu dibatalkan.
“Kami sampai demo terkait kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ini, hanya saja masih belum didengar oleh pemimpin-pemimpin Kota Cirebon,” kata Hetta.
Atas hal tersebut, lanjut Hetta, pihaknya memilih langkah terakhir dengan mengajukan JR terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Menurutnya, Perda tersebut terdapat kejanggalan formil yang memang dalam prosesnya tidak dilakukan oleh pemerintah baik eksekutif maupun legislatif dalam penerbitan Perda itu.
“Dalam pengajuan ini kami tidak gegabah, kami juga hadirkan saksi ahli, seluruh bukti kami bawa dan serahkan. Ada 131 bukti semuanya kami sampaikan ke PN hari ini, pagi ini,” paparnya.
Hetta menuturkan, pemohon judicial reviw sendiri merupakan perwakilan warga dari lima kecamatan di Kota Cirebon, yakni Suryanapranatha, Beni Yonatha, Marlinah Ongkowidjojo, Dani Suprapto dan Bobby Hendrawan.
“Sedangkan, termohon adalah Pemda Kota Cirebon, DPRD Kota Cirebon dan Pemda Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Paguyuban Masyarakat Menolak Kenaikan PBB, Hendrawan Rizal mengatakan, judicial review ini bentuk perlawanan terhadap kebijakan kenaikan PBB oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon yang ugal-ugalan.
“Kenaikan PBB ini sangat memberatkan warga. Karena nilainya yang tidak proporsional,” kata Hendrawan.
Rata-rata, lanjut Hendrawan, jika dihitung, kenaikan PBB di Kota Cirebon tahun 2024 itu di kisaran 300 sampai 400 persen. Bahkan ada yang mencapai 1.000 persen lebih.
“Judicial review ini sebagai upaya kami membatalkan dasar hukum yang dijadikan acuan Pemkot Cirebon menaikan PBB,” tegasnya.
Melalui judicial review, Hendra berharap MA bisa menerima aspirasi dan tuntutan warga membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur diantaranya kenaikan PBB.
“Kami yakin, MA bisa menerima permohonan judicial review yang kami ajukan,” tandasnya.
Senada, warga Jalan Ahmad Yani, Yayat mengaku tidak sanggup membayar karena kenaikannya terlalu tinggi. Yayat sendiri merupakan warga Kota Cirebon yang sehari-hari kerja sebagai buruh harian.
Ia bekerja sebagai buruh tukang las yang digaji Rp100 ribu sampai Rp125 ribu per hari. Rumah berada di jalan Ahmad Yani 45 lokasinya di pinggir jalan dibawah fly over.
“Padahal tidak semua warga yang rumahnya di pinggir jalan itu mampu. Penghasilan saya masih tidak tetap, saya sebagai tukang las. Anak 2 sekolah semua, perekonomian sulit, beras mahal, sekolah bayar pajak naik,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Yayat mengungkapkan pernah menyampaikan keberatan langsung ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon. Petugas BKD, kata Yayat menyebutkan bahwa harga NJOP rumahnya mencapai Rp 1,2 miliar.
Namun, Yayat tetap bersikukuh menunda pembayaran PBB karena kondisi keuangan.
“Tetangga saya sudah di dua lantai mau dijual Rp 650 juta saja belum laku. Ini saya dihargai Rp 1,2 miliar waktu saya ke BKD. Saya bilang ya sudah saya jual sama bapak saja, saya sempat gitu, saya pergi. Saya bilang tetangga sebelah saya mau dijual Rp 650 juta belum laku sementara saya dihargai Rp 1,2 miliar saya bilang gak usah nambahin deh saya kasih rumahnya, dan mereka diam saja tidak bicara,” katanya kesal.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.