SUARA CIREBON – Puluhan warga Kota Cirebon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk mengajukan judicial review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Mahkamah Agung (MA), Jumat, 2 Agustus 2024 pagi.
Pemohon uji materi atau judicial review itu adalah Surya Pranata, Beni Yonatha, Marlinah Ongkowidjojo, Dani Suprapto, dan Bobby Hendrawan. Mereka mewakili warga yang keberatan dengan besaran kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1.000 persen.
Tim advokasi rakyat Hetta Mahendrati mengatakan judicial review diajukan ke MA melalui PN Cirebon. Menurut Hetta, pengajuan judicial review adalah jalan terakhir dari upaya warga meminta Pemkot Cirebon membatalkan Perda tentang PDRD.
Sebelum mengajukan judicial review, masyarakat telah berkali-kali melakukan aksi demonstrasi meminta agar keputusan kenaikan pajak daerah dan retribusi daerah itu dibatalkan.
“Kami sampai demo terkait kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ini, hanya saja masih belum didengar oleh pemimpin-pemimpin Kota Cirebon,” kata Hetta.
Atas hal tersebut, lanjut Hetta, pihaknya memilih langkah terakhir dengan mengajukan JR terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Menurutnya, Perda tersebut terdapat kejanggalan formil yang memang dalam prosesnya tidak dilakukan oleh pemerintah baik eksekutif maupun legislatif dalam penerbitan Perda itu.
“Dalam pengajuan ini kami tidak gegabah, kami juga hadirkan saksi ahli, seluruh bukti kami bawa dan serahkan. Ada 131 bukti semuanya kami sampaikan ke PN hari ini, pagi ini,” paparnya.
















