SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kembali menertibkan belasan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Kantor Bupati Cirebon, Kamis, 8 Agustus 2024.
Sebelumnya, Satpol PP telah beberapa kali melakukan penertiban PKL yang mangkal di lokasi tersebut. Namun, belasan PKL kembali menempati lokasi sekitar depan kantor bupati hingga sekitar Alun-alun Taman Pataraksa.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Wisma Wijaya mengatakan, penertiban belasan PKL dimaksudkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas di seputar kantor Pemkab Cirebon.
Kian menjamurnya PKL di sekitar kantor bupati tersebut, membuat Satpol PP pun mendapat teguran dari pimpinan daerah.
“Kami juga mendapat teguran langsung dari pimpinan. Karena sudah terlalu banyak PKL yang berjualan di area perkantoran ini,” kata Wisma, di sela-sela penertiban.
Menurut Wisma, pihaknya tidak melarang para PKL berjualan di sekitar Alun-alun Taman Pataraksa atau kantor bupati, jika waktunya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sesuai kebijakan yang ditetapkan sebelumnya, waktu yang diperbolehkan untuk berjualan para PKL di lokasi tersebut ialah di atas pukul 16.00 WIB.
“Di atas jam itu diperbolehkan. Tapi kalau di jam kerja, kami larang. Kecuali hari libur, boleh dari pagi,” kata Wisma.
Ia menegaskan, di hari-hari kerja para pedagang bisa berjualan dimanapun selain di sekitar lokasi tersebut.
Lokasi yang diizinkan untuk berjualan adalah di dalam pagar Masjid Agung Sumber, GOR Ranggajati, tanah milik Telkom, dan depan Disdukcapil.
“Kalau di depan kantor bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon steril, tidak boleh ada yang berjualan,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.