SUARA CIREBON – Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tidak akan dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sidang Peninjauan Kembali atau PK di Mahkamah Agung (MA).
Sumpah Pocong juga tidak memberi pengaruh apapun terhadap putusan majelis hakim yang memimpin sidang PK dimohonkan oleh salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Jadi kalau ada yang menghubungkan-hubungakan sumpah pocong Saka Tatal dengan proses pembuktian dalam PK Saka Tatal tentunya keliru.
“Sumpah pocong Saka Tatal merupakan argumentum a contrario terhadap scientific crime investigation. Tidak berdasar investigasi bisa dibuktikan secara ilmiah,” tutur pengamat dan praktisi hukum dari Universitas Wuralodra atau Unwir Indramayu, Dr H Dudung Indra Ariska, SH, MH, Sabtu 10 Agustus 2024.
Menurut Dudung, pembuktian proses peradilan PK, semua fakta hukum dan argumentasi yang didalilkan kuasa hukum Saka Tatal itulah yang akan diisandingkan scientific crime investigation.
“Outputnya menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tutur Dudung.
Seperti diketahui, Saka Tatal akhirnya melaksanakan niatnya melakukan sumpah pocong untuk membuktikan secara moral kepada masyarakat terkait kasus Vina Cirebon.
Sumpah pocong Saka Tatal digelar pada Jumat siang, 9 Agustus 2024 di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Iptu Rudiana, Kapolsek Kapetakan yang merupakan ayah kandung dari Eki dalam kasus Vina Cirebon, tidak hadir memenuhi undangan untuk sumpah pocong.
Karena Rudiana tidak hadir, maka Saka Tatal akhirnya melaksanakan sumpah pocong sendiri, tanpa ada Rudiana.
Materi sumpah pocong Saka Tatal meliputi bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon berupa kematian Vina dan Eki (anak kandung Rudiana) di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon.
Kemudian, dirinya menjalani siksaan keji oleh Rudiana selama ditahan di Polres Cirebon Kota (Polres Ciko), serta tujuh terpidana yang divonis seumur hidup juga tidak bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eki di tahun 2016.
Mnegenai sumpah pocong, Dudung menjelaskan, dari perspektif mitos dan maknanya, sumpah pocong merupakan suatu ritual pembuktian diri atas tuduhan perilku jahat yang dituduhkan kepada seseorang.
Dan seseorang tersebut tidak memiliki bukti yang bisa menjelaskan bahwa dirinya tidak berperilaku jahat. Sumpah pocong merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.
Dilingkungan sosial tertentu, ujar Dudung, pelaku sumpah pocong akan mendapat hukuman langsung atau laknat Allah apabil isi sumpahnya dusta.
Sebaliknya sumpah pocong yang dilakukan pelaku, serta merta akan menghapus tuduhan negatif yang semula disangkakan kepada pelaku.
“Sayangnya hingga saat ini, tidak ada literatur maupun sumber sejarah yang membahas sumpah menyeramkan ini. Tapi menurut kepercayaan masyarakat, sumpah pocong berkembang sejak masa kerajaan,” tutur Dudung.
Ritual ini muncul dan akrab dengan ritual-ritual kejawen dan klenik lainnya. Namun, jika dilihat dari sosok pocong yang digunakan, ada dampak psikologis dimana jika seseorang berbohong maka kematian yang akan mengancamnya.
“Biasanya sumpah pocong hanya digunakan untuk persoalan-persoalan tertentu. Sumpah jenis ini diambil saat persidangan dan hukuman tak mampu menyelesaikan,” tutur Dudung.
Tidak hanya prosesinya, hal yang mengerikan dari sumpah pocong ini adalah dampaknya yang mengerikan.
Menurut kepercayaan, barang siapa berbohong dalam ritual sumpah pocong itu, maka bakal langsung terkena azab dari apa yang diucapkannya.
“Banyak yang percaya jika sumpah pocong ini sangatlah besar risikonya. Makanya, hanya orang-orang yang benar-benar berani dan jujur saja yang mau melakukannya,” tutur Dudung.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.