SUARA CIREBON – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cirebon tahun 2025-2045 sudah disahkan. Dengan disahkannya Raperda tersebut artinya dimulainya era baru dalam perencanaan strategis daerah ini.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany mengungkapkan, pengesahan Raperda ini merupakan hasil dari serangkaian tahapan yang sangat penting, termasuk diskusi antara panitia khusus dengan pemerintah daerah serta konsultasi dengan berbagai pihak terkait.
“Pansus I telah menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Cirebon. Tidak hanya berhenti pada pembahasan internal, Pansus I juga melakukan studi perbandingan dengan beberapa kabupaten/kota lainnya dan berkonsultasi langsung dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Dikatakan Diah, ini dilakukan untuk memastikan bahwa RPJPD Kabupaten Cirebon tidak hanya relevan secara lokal tetapi juga selaras dengan kebijakan nasional. Pihaknya juga menerima berbagai masukan, menganalisis rancangan yang ada, dan mendiskusikannya dalam rapat kerja bersama tim Raperda Pemda.
“Dengan disahkannya Raperda RPJPD ini menjadi Perda, Kabupaten Cirebon kini memiliki pedoman strategis yang komprehensif untuk 20 tahun ke depan. Namun, perjalanan RPJPD belum sepenuhnya selesai. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari tahapan berikutnya untuk memastikan setiap aspek dari peraturan ini dapat diimplementasikan dengan efektif,” katanya.
Namun demikian, Diah Irwani juga menyoroti bahwa Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2024-2045 masih tertunda. Persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang masih ditunggu.
Selain itu, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kewisataan Daerah tahun 2024-2030 juga belum bisa disahkan karena masih memerlukan fasilitasi produk hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2018.
Dalam laporannya, Diah menggarisbawahi beberapa poin penting dari pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Cirebon yang diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan jangka panjang.
Salah satunya adalah harmonisasi hukum dengan hasil dari Kementerian Hukum dan HAM yang memastikan Raperda ini memiliki landasan legal yang kokoh. Selain itu, RPJPD ini juga mencerminkan upaya transformasi daerah secara menyeluruh, dengan fokus pada aspek geografi, demografi, kesejahteraan, dan daya saing.
Yang menarik, Raperda ini juga menyoroti peran strategis Kabupaten Cirebon sebagai pusat pengembangan edu heritage dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, kelautan, perikanan, dan pariwisata.
Dengan potensi besar ini, Kabupaten Cirebon diharapkan dapat memperkuat posisinya di Jawa Barat sebagai daerah yang unggul dalam pengembangan pendidikan berbasis warisan budaya serta optimalisasi sumber daya alam.
“RPJPD ini bukan sekadar dokumen, tetapi pedoman strategis yang akan mengarahkan pembangunan Kabupaten Cirebon dalam 20 tahun ke depan,” tutup Diah Irwani dengan optimisme, berharap agar visi besar ini dapat diwujudkan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.