SUARA CIREBON – Sampai tanggal 12 Agustus 2024 kemarin, pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon terpilih periode 2024-2029, belum dilaksanakan.
Padahal, dari jauh hari, Badan Musyawarah DPRD Kota Cirebon telah menetapkan tanggal 12 Agustus 2024 sebagai waktu pelantikan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.
Molornya jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 ini, salah satunya terendus dari KPU Kota Cirebon yang belum juga menggelar rapat pleno penetapan kursi hasil Pemilu 2024, lantaran masih menunggu surat dari KPU RI.
Pantauan Suara Cirebon di lapangan, gedung DPRD Kota Cirebon dalam keadaan sepi seperti tidak ada aktivitas kegiatan anggota dewan.
Menanggapi molornya jadwal pelantikan DPRD terpilih hasil Pemilu 2024, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Muhammad Handarujati Kalamullah, mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 adalah sampai dilantiknya anggota DPRD yang baru.
“Anggota DPRD 2019-2024 masih bertugas dan alat kelengkapan dewan (AKD) juga masih berjalan sampai dengan dilantiknya anggota DPRD yang baru, hasil pemilihan kemarin,” kata Andru –sapaan akrab Handarujati, saat ditemui di gedung DPRD, Senin, 12 Agustus 2024.
Andru yang kembali terpilih pada Pemilu 2024 menegaskan, dirinya tidak ingin pelantikan anggota DPRD molor berkelanjutan, karena akan berdampak pada sistem kinerja di DPRD.
“Karena belum ada kepastian, kami tidak bisa melakukan kegiatan normal seperti biasanya, terutama berkaitan dengan keuangan tentunya harus dikonsultasikan terlebih dahulu,” katanya.
Terkait hak anggota dewan periode 2019-2024, sebagai unsur pimpinan Andru sudah meminta kepada Sekretariat DPRD Kota Cirebon untuk berkonsultasi kepada inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pada prinsipnya dari kami DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024, terus menjalankan tugas dan kewajiban sampai dilantiknya anggota DPRD yang baru,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretariat DPRD Kota Cirebon, Siti Solecha mengatakan, belum bisa memastikan tanggal pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, meski dalam dalam rapat Bamus dijadwalkan pada 12 Agustus 2024.
Pasalnya, KPU Kota Cirebon belum juga menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih periode 2024-2029.
Siti Solecha mengatakan, akan meminta arahan ke Biro Otda Provinsi Jawa Barat terkait molornya pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 tersebut.
“Kami masih menunggu. Jika belum ada kepastian maka kami akan meminta dasar aturan bagaimana jika pelantikan diundur,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.