SUARA CIREBON – Saka Tatal, salah terpidana kasus Vina Cirebon yang tengah dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK), mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Saka Tatal akan dimintai keterangan soal laporan dugaan kesaksian palsu yang berkaitan dengan Aep dan Dede pada kasus Vina Cirebon.
Didampingi pengacaranya, Titin Prialianti, Krisna Murti dan Farhat Abbas, Saka Tatal mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Saka Tatal mengaku dirinya sangat siap untuk memberi keterangan ke penyidik Bareskrim. Ia berjanji akan membeberkan apa yang saya lihat dan alami.
“Saya akan jelaskan saya ada dimana saat Vina dan Eki mengalami kecelakaan di fly over,” tutur Saka Tatal.
Saka Tatal sendiri mengaku sangat percaya diri. Setelah menjalani sumpah pocong, ia merasa lebih ringan dan lebih mantap untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
“Saya lebih mantap dan percaya diri,” tutur Saka Tatal.
Saka Tatal mengakui, pengajuan PK nya masih dalam proses. Namun setelah menjalani sumpah pocong, secara mental dia lebih tanpa beban.
“Insya Allah, setelah sumpah pocong, masyarakat biar tahu kalua saya dan para terpidana kasus Vina itu tidak bersalah,” tutur Saka Tatal.
Aep dan Dede dilaporkan oleh para keluarga terpidana kasus Vina dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di depan pengadilan.
Dalam kasus Vina Cirebon, kesaksian Aep dan Dede yang menjadi dasar hakim PN Kota Cirebon di tahun 2016 lalu, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada tujuh terpidana.
Sedangkan Saka Tatal, satu-satunya terpidana yang dihukum lebih ringan. Ia divonis 8 tahun penjara karena di tahun 2016, masih anak-anak.
Kesaksian Aep dan Dede juga yang menyebabkan Rudiana (kini berpangkat Iptu, dulu Aipda), Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Ciko (Cirebon Kota) menangkap tujuh remaja di depan SMP Negeri II Kota Cirebon di jln Saladara yang kini jadi terpidana kasus Vina Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.