SUARA CIREBON – Setelah Saka Tatal, giliran enam terpidana lain kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Pengacara enam terpidana kasus Vina dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) akan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon pada pekan depan.
Jutek Bongso, koordinator Tim PERADI untuk enam terpidana kasus Vina mengungkapkan rencananya mengajukan PK ke PN Kota Cirebon.
“Pekan depan kita ajukan PK,” tutur Jutek Bongso, Minggu 11 Agustus 2024.
Pengajuan PK atas nama enam terpidana yang divonis seumur hidup dalam persidangan kasus kematian Vina dan Eky pada persidangan tahun 2016 lalu.
Enam terpidana kasus Vina yang dihukum seumur hidup, masing-masing Rivaldi, Eka Sandi, Hadi dan Supriyanto, Jaya dan Eko Ramdhani.
Pengacara enam terpidana mengajukan PK dengan sejumlah novum atau bukti baru. Bahkan belakangan bukti-bukti baru terus bermunculan.
Novum, selain kemunculan banyak saksi baru, juga ada bukti scientific evidence atau bukti-bukti ilmiah yang tidak terbantahkan.
“Novum justru bermunculan terus-menerus. Kasus ini sebenarnya sudah terang-benderang,” tutur Jutek Bongso.
Pengacara enam terpidana kasus Vina Cirebon berharap hati Nurani hakim terbuka seluas-luasnya setelah melihat bebrgaai kesaksian dan bukti-bukti baru (novum) yang sudah bermunculan.
“Kami hanya berharap majelis hakim dan Mahkamah Agung (MA) bisa terbuka hatinya seluas-luasnya. Kasus ini sudah seterang matahari,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.