SUARA CIREBON – Inilah empat novum atau bukti baru yang bakal telak meruntuhkan cerita kasus Vina Cirebon di persidangan tahun 2016.
Empat novum itu diajukan oleh pengacara PERADI yang menjadi kuasa hukum dari enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurut Jutek Bongso, koordinator tim pengacara untuk enam terpidana kasus Vina, tiga novum itu akan meruntuhkan seluruh konstruksi atau bangunan cerita kasus Vina di tahun 2016.
“Empat novum yang kami ajukan ini telak akan meruntuhkan seketika seluruh cerita tahun 2016 yang menjadi dasar memvonis seumur hidup enam terpidana,” tutur Jutek Bongso, Rabu 14 Agustus 2024.
Berikut 4 novum tersebut :
1. Kelalaian Hakim
Pengacara Peradi menilai, majelis hakim dalam kasus Vina dinilai lalai dalam membuat keputusan karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan, melainkan hanya berpegang pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) versi kepolisian.
“Kami akan mengungkapkan dimana kelalaian hakim dalam memutus perkara kasus Vina di tahun 2016. Dari mulai hakim PN Kota Cirebon, lalu banding di PT (Pengadilan TInggi) Jabar sampai kasasi di MA (Mahkamah Agung),” tutur Jutek Bongso.
2. Ekstraksi percakapan Widi dan Mega dengan Vina
Ekstraksi percakapan di Handphone via BBM (Blacberry Messnger) dan SMS (Short Message Service) antara Widi dan Mega dengan Vina bakal jadi novum penting.
Widi dan Mega adalah dua sahabat karib Vina. Mereka bertiga bersama di hari terakhir kehidupan Vina pada Sabtu 27 Agustus 2024.
Bahkan sampai menit-menit akhir kehidupan Vina, Widi dan Mega masih sempat kontak Vina pada Sabtu malam 27 Agustus 2024.
“Kesaksian Widi dan Mega, dua sahabat Vina kalau mereka masih berhubungan dengan Vina di menit-menit akhir itu terbukti dari ekstraksi percakapan lewat BBM dan HP,” tutur Jutek Bongso.
Ekstraksi percakapan Widi dan Mega dengan Vina, merupakan scientific evidence (bukti ilmiah) dan tak terbantahkan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Jadi Sabtu malam pukul 22.14 WIB, Vina masih hidup. Bahkan masih kontak-kontakan dengan Widi dan Mega,” tutur Jutek Bongso.
Ekstraksi percakapan ini membantah keterangan Aep dan Dede yang mengaku pukul 21.30 WIB melihat Eki dan Vina dilempar di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon.
“Kalaupun Aep tetap mengaku ada pelemparan pada pukul 21.30 WIB, yang dilempar itu siapa. Vina masih kontak Widi dengan perasaan bahagia pukul 22.14 WIB,” tutur Jutek Bongso.
3. Kesaksian Hadi dan Ismail di TKP
Bukti baru lain ialah keterangan Hadi Purnomo dan Ismail. Keduanya merupakan saksi mata yang melihat detik-detik akhir dari kehidupan Eki dan Vina
Ismail merupakan warga Bekasi yang pulang berpas-pasan dengan Eki dan Vina di fly over Kepompongan, setelah melamar anak angkatnya, Purnomo di Watu Belah, Sumber.
Keduanya naik sepeda motor terus pulang dari arah Sumber ke Kota Cirebon melalui Jln Raya Sumber – Talun – Kalitanjung.
Saat di fly over, berpas-pasan dengan sepeda motor yang ditumpangi sepasang anak muda dari arah berlawanan.
Sepeda motor itu menuju arah sebaliknya, ke Sumber. Sedangkan Ismail dan Purnomo menuju arah Kalitanjung.
Ismail mengaku melihat sepeda motor yang ditumpangi sepasang anak muda itu ngebut sambil belak-belok, kemudian sempat jumping dalam kecepatan tinggi.
Sepeda motor itu kemudian menabrak pembatas jalan dan tiang listrik hingga dua sejoli itu terlempar.
Kesaksian Ismail dan Purnomo dibenarkan Hadi Haryadi, warga Kudus, Jawa Tengah, yang tengah musafir jalan kaki dari Makam Sunan Gunung Jati ke Makam Rajagaluh, Majalengka.
Hadi Haryadi sedang makan malam di fly over. Melihat sepeda motor yang ditumpangi sejoli ngebut dan mengalami kecelakaan.
Hadi Haryadi sempat mendekat. Ia menuturkan ada dua bapak-bapak berboncengan motor sempat berhenti melihat dua sejoli mengalami kecelakaan.
“Saya sempat minta bapak-bapak itu untuk lapor ke polisi kalau ada kecelakaan,” tutur Hadi Haryadi.
Pengakuan Ismail, Purnomo dan Hadi Haryadi masuk menjadi novum. Ketiganya akan dimintai kesaksiannya di persidangan PK kasus Vina untuk enam terpidana.
4. Pencabutan Keterangan Dede
Novum lainnya. pencabutan keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Dede Riswanto.
Dede merupakan teman Aep Rudiansyah. Aep dan Dede, pada BAP tahun 2016 mengaku menyaksikan ada insiden pelemparan di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jln Saladara.
Belakangan, di tahun 2024, Dede mencabut keterangannya di BAP. Dede bahkan mengaku keterangannya diarahkan oleh Aep dan Rudiana, ayah kandung Eki. (kini berpangkat Iptu, tahun 2016 berpangkat Aipda), Kanit Narkoba Polres Ciko.
Seperti diketahui, enam terpidana kasus Vina Cirebon resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Jutek Bongso, koordinator Tim Pengacara PERADI, bersama sejumlah lainnya datang ke PN Kota Cirebon di Jln dr Wahidin.
Kedatangan Jutek Bongso dan tim PERADI pada Rabu siang, 14 Agustus 2024. Mereka menyerahkan berkas memori PK ke PN Kota Cirebon.
“Kami memenuhi janji mengajukan PK pada pekan ini untuk enam terpidana kasus Vina Cirebon,” tutur Jutek Bongso.
Enam terpidana kasus Vina yang mengajukan PK sejak 2016 divonis hukuman seumur hidup, masing-masing Rivaldi, Eka Sandi, Hadi dan Supriyanto, Jaya dan Eko Ramdhani.
Dalam pengajuan PK ke PN Kota Cirebon, tim hukum PERADI membawa tiga bukti baru atau novum yang berhubungan dengan persidangan kasus Vina tahun 2016 lalu.
“Kami bawa tiga novum yang akan kami beberkan pada saat persidangan PK nanti,” tutur Jutek Bongso. Tiga novum ini sangat kuat karena menyangkut scientific evidence yang tidak mungkin bisa dibantah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.