SUARA CIREBON – Menjelang siding Peninjauan Kembali (PK), enam terpidana kasus Vina Cirebon yang dihukum seumur hidup, dikembalikan ke Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon.
Enam terpidana kasus Vina yang dikembalikan ke Lapas Kesambi masing-masing Rivaldi, Eka Sandi, Hadi. Supriyanto, Jaya dan Eko Ramdhani.
Keenamnya diantar menggunakan mobil tahanan Transpas dari dua Lapas di Kota Bandung. Sampai di Lapas Kesambi pada sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis 15 Agsutus 2024.
Informasi yang diperoleh, enam terpidana dibawa dari dua lapas terpisah di Kota Bandung pada Kamis malam pukul 18.30 WIB.
Sampai ke Lapas Kesambi, mobil Transpas yang membawa enam terpidana kasus Vina langsung masuk melalui pintu samping.
Keluarga para terpidana sudah menunggu di ruang tunggu Lapas Kesambi. Setelah sampai, satu per satu mereka turun dan disambut oleh keluarganya.
Seperti diketahui, Rivaldi, Eka Sandi, Hadi. Supriyanto, Jaya dan Eko Ramdhani merupakan terpidana kasus Vina Cirebon yang divonis seumur hidup.
Keenamnya, melalui tim hukum Peradi, sudah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon pada Rabu 14 Agustus 2024.
Tim pengacara Peradi, dengan koordinator Jutek Bongso, menuturkan, mereka mengajukan PK dengan sejumlah novum (bukti baru) yang akan secara telak mematahkan alur cerita kasus kematian Vina Cirebon.
“Kita ajukan novum yang akan telak meruntuhkan alur cerita kasus Vina seperti yang selama ini dijadikan patokan,” tutur Jutek Bongso.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.