SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah menggelar rapat pleno penetapan kursi dan penetapan anggota DPRD Kota Cirebon terpilih hasil Pemilu 2024, pada Rabu, 14 Agustus 2024 malam kemarin.
Dengan telah digelarnya rapat pleno tersebut, menjadi kabar baik bagi anggota DPRD Kota Cirebon 2024-2029 terpilih.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, Arif Kurniawan, megatakan, Pemkot telah mengirimkan surat permohonan pengangkatan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Waktu pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 bergantung pada cepat atau lambatnya SK Gubernur diterbitkan,” kata Arif di sela menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Kamis, 15 Agustus 2024.
Arif berharap pelantikan dapat dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2024. Namun, hal ini bergantung pada kapan SK dari Pak Gubernur terbit.
“Minggu ini mungkin saja Pak Pj Gubernur sedang sibuk dengan agenda 17-an dan perayaan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat 19 Agustus,” tambahnya.
Namun, menurut mekanismenya, waktu yang diatur untuk surat permohonan dari Pemkot untuk menerbitkan SK pengangkatan anggota DPRD adalah paling lambat tujuh hari sejak surat disampaikan.
“Mudah-mudahan di tengah kesibukan Pak Pj Gubernur, beliau bisa menyempatkan untuk menerbitkan SK pengangkatan anggota DPRD Kota Cirebon,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.