SUARA CIREBON – Ribuan hektare lahan pertanian di Kabupaten Majalengka mengalami kekeringan parah pada musim kemarau tahun ini. Akibatnya selain lahan tidak digarap,di beberapa wilayah petani menghadapi ancaman gagal panen.
Bila dibandingkan musim kemarau tahun lalu, luasan areal pertanian yang mengalami kekeringan berkurang.
Pada tahun lalu lahan pertanian di Kabupaten Majalengka yang mengalami kekeringan mencapai 1196 hektare. Bila dibandingkan dengan data tahun 2024 maka ada penurunan sekitar 98 hektare.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanain dan Perikanan ( DKP3 ) H. Ence mengatakan, pihaknya mencatat hingga Juli 2024 sebanyak 1098 hektare lahan di berbagai wilayah mengalami kekeringan.
“Berdasarkan data lebih dari 1.098 hektare lahan pertanian. Ribuan hektare lahan itu menyebar di hampir seluruh wilayah Majalengka,” ungkapnya,Rabu, 14 Agustus 2024.
Dalam menyikapi kekeringan yang melanda sejumlah daerah, Dinas Ketahanan Pangan Pertanain dan Perikanan tekah melakukan antisipasi kekeringan dengan membentuk posko penanggulangan kekeringan. Posko tersebut turut melibatkan stakeholder terkait dari mulai penyuluh pertanian, BPBD, dan lainnya.
“Posko dan tim ini disiapkan untuk memonitor penggunaan air embung yang menjadi sumber utama dalam pengairan areal persawahan di Kabupaten Majalengka. Sehingga air embung tersebut digunakan seefektif mungkin untuk kebutuhan pertanian,” jelasnya.
DKP3 Kabupaten Majalengka kata Ence telah menyalurkan 107 unit pompa air kepada para petani. Pompa tersebut digunakan untuk menyedot air embung maupun sungai ke areal pertanian.
Sementara itu, Plt Kalak BPBD Majalengka, Rachmat Kartono, menyampaikan, Pemkab Majalengka telah menetapkan masa siaga darurat ancaman bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Majalengka nomor 100.3.3.2/KEP.670-BPB/2024 tentang Status Siaga Darurat Ancaman Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2024.
Menurutnya, masa siaga ancaman bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan sesuai SK yang ditandatangani Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, tersebut ditetapkan mulai 1 Juni hingga 31 Oktober 2024.
Bahkan, status siaga darurat itu dapat diperpanjang atau diperpendek, bahkan dinaikkan statusnya sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
“Kami juga menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk menghadapi potensi bencana selama musim kemarau di Kabupaten Majalengka. Langkahnya terdiri dari tiga fase dari mulai fase siaga darurat, fase tanggap darurat, dan fase pemulihan,” jelasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.