SUARA CIREBON – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciwaringin Polresta Cirebon berhasil meringkus smpat tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi menggunakan senjata tajam berupa celurit.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ML (25), MD (24), PM (17), dan AS (32).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, para pelaku mencuri sepeda motor dan handphone dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut mereka lakukan secara bersama-sama.
Korban yang merasa takut dengan ancaman todongan celurit, langsung lari meninggalkan sepeda motor dan handphone yang disimpan di dashboard motor.
“Modusnya, para tersangka mendatangi korban kemudian mengancam sambil menodongkan celurit,” ujar Sumarni, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Mendapat laporan dari korban, Polsek Ciwaringin langsung bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan empat tersangka tersebut.
“Para tersangka diamankan pada Rabu, 24 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan diawali dari tersangka ML kemudian dikembangkan. Sehingga kami berhasil mengamankan MD, PM, hingga AS,” paparnya.
Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, sepeda motor, dan lainnya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.