SUARA CIREBON – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti memberikan kunci untuk membuka gembok politik bagi PDIP dan Anies Baswedan pada pemillihan gubernur atau Pilgub DKI Jakarta.
Dari putusan MK, bakal terjadi pertarungan politik antara David melawan raksasa Goliath di Pilgub Jakarta.
PDIP yang awalnya sudah digembok, kini memiliki kunci untuk bisa mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai manapun.
Begitu juga dengan Anies Baswedan yang juga sama-sama digembok oleh koalisi raksasa 12 partai politik (parpol) yang mendukung pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono.
Anies Baswedan berpeluang diusung oleh PDIP tanpa harus berkoalisi dengan parpol manapun karena syarat pengajuan cagub-cawagub telah diturunkan menjadi 7,5 persen untuk DKI Jakarta.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah sebelumnya sempat mengisyaratkan kemungkinan mengusung Anies Baswedan berpasangan dengan kadernya, Hendrar Priadi, mantan Walikota Semarang.
Usai putusan MK, DPP PDIP menggelar rapat untuk menentukan sikap terkait pencalonan dalam Pilgub DKI Jakarta.
“Kami akan merapatkan putusan MK dengan Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarno Putri) terkait Pilgub DKI Jakarta,” tutur Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga.



















