SUARA CIREBON – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI membela Kaesang Pangarep untuk bisa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dengan lebih memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah, khususnya gubernur.
DPR RI juga tidak mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon gubernur yang membuat Kaesang Pangarep, putra sulung Presiden Jokowi, tidak bisa maju dalam pencalonan gubernur.
Melalui Baleg, begitu turun putusan MK Nomor 60 tahun 2024 dan 70 tahun 2024, DPR RI langsung tancap gas. Ngebut membahas revisi Undang Undang Pilkada.
Mayoritas raksi di DPR RI sepakat tidak mengakomodasi semua putusan MK. Terutama putusan MK yang memuat Kaesang Pangarep tidak bisa maju dalam Pilgub Jateng.
DPR RI tidak mengakomodasi putusan MK soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Namun lebih memilih putusan MA yang membolehkan Kaesang Pangarep bisa maju dalam Pilgub Jateng.
Baleg DPR RI memilih mengadopsi putusan MA dibandingkan MK. Putusan MA, hitungan batas usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dihitung dari saat pelantikan calon gubernur atau wakil gubernur terpilih.
Berbeda dengan putusan MK nomor 70 tahun 2024 yang menghitung batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub dimulai pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan MA, usia dihitung saat pelantikan, yakni pada Januari 2025. Sedangkan putusan MK, usia 30 tahun dihitung berdasar penetapan KPU pada Agustus 2024.
Sedangkan Kaesang Pangarep, baru berusia genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Bila merujuk MA, maka Kesang bisa maju dalam Pilgub Jateng.
Sedangkan berdasar putusan MK, karena usia 30 tahun dihitung berdasarkan penetapan calon oleh KPU, yakni bulan Agustus 2024, maka otomatis Kaesang Pangarep tidak bisa maju dalam Pilgub Jateng karena usianya belum genap 30 tahun.
Baleg DPR RI juga juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai berdasar putusan MK. Namun itu hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Itu artinya, untuk parpol peraih kursi, ambang batas yang diturunkan oleh MK melalui putusan Nomor 60 tahun 2024, dianggap tidak berlaku.
Berarti PDIP Kembali digembok tidak bisa mencalonkan cagub-cawagub seperti di Jakarta. Begitu juga dengan Anies Baswedan yang tak bisa maju dalam Pilgub DKI Jakarta.
Padahal, berdasar putusan MK nomor 60 tahun 2024, ambang batas parpol diturunkan menjadi 7,5 persen. Artinya PDIP di DKI Jakarta yang meraih 15,65 persen bisa mengajukan cagub-cawagubnya.
Rupanya peluang yang diperoleh dari putusan MK akan Kembali digembok oleh DPR RI yang ngebut akan mengesyahkan revisi UU Pilkada baru yang isinya bertentangan dengan putusan MK, baik mengenai batas usia minimum cagub-cawagub maupun ambang batas parpol untuk bisa mengusung cagub-cawagub.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.