SUARA CIREBON – Setelah DPR RI memastikan membatalkan rencana pengesahan Rancangan undang Undang Pemilihan kepala Daerah atau RUU Pilkada, kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap.
KPU seperti diungkapkan Ketuanya, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan untuk revisi Peraturan KPU atau PKPU untuk Pilkada Serentak 2024 ini.
“Kami pastikan, putusan MK akan menjadi dasar revisi PKPU. Sehingga Pilkada Serentak 2024, akan berdasarkan pada PKPU yang di dalamnya ada putusan MK,” tutur Afifuddin, Kamis malam 22 Agustus 2024.
KPU menyatakan menghormati putusan MK setelah DPR RI resmi membatalkan rencana pengesahan RUU Pilkada.
Karena RUU Pilkada batal disahkan DPR RI, berarti Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan UU Pilkada sebelumnya yang di dalamnya ada putusan MK.
“Putusan MK, baik nomor 60 dan 70 maupun putusan lain, akan diakomodir dalam revisi PKPU yang sedang kami lakukan, termasuk aturan soal kampanye di dalam kampus,” tutur Afiduddin.
KPU memastikan, untuk syarat pancalonan pasangan calon kepala daerah, nanti akan disesuaikan dengan putusan MK nomor 60 terkait ambang batas (treshold) dan putusan MK nomor 70 terkait penentuan batas usia calon kepala daerah.
“Tentu syarat pencalonan akan disesuaikan dengan putusan MK nomor 60 dan 70. Berlaku mulai Pilkada Serentak tahun 2024 ini,” tutur Afifuddin.
Sebelumnya, DPR RI, melalui Wakil Ketuanya, Sufmi Dasco Ahmad, memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada hasil rapat di Badan Legislatif atau Baleg DPR RI.
“DPR RI dan pemerintah sepakat membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Pilkada tahun ini akan menggunakan putusan MK sebagai pedoman,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.