SUARA CIREBON – Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 23 P/HUM/2024 terkait syarat dan ambang batas pencalonan serta syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada oleh partai politik, membawa ngain segar bagi partai-partai nonparlemen di Kabupaten Cirebon. Sedikitnya, 11 partai politik nonparlemen itu bergabung untuk membentuk Koalisi Cirebon Bersinar (KCB).
KCB bahkan langsung bergerak cepat (gercep) membuka pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Cirebon. Alhasil sudah ada dua orang yang mendaftarkan diri sebagai cabup-cawabup ke Koalisi Cirebon Bersinar.
Sekertaris DPD PAN Kabupaten Cirebon, Mawa Bagja membenarkan, sudah ada dua nama yang mendaftarkan diri ke Koalisi Cirebon Bersinar yakin Asep Sholeh Fakhrul dan Suharso.
Pihaknya masih membuka putra terbaik Kabupaten Cirebon untuk bergabung dengan Koalisi Cirebon Bersinar.
“Kami Koalisi Cirebon Bersinar sudah membangun komitmen untuk mengusung pasangan cabup dan cawabup, karena menurut kami keputusan MK itu mutlak dan mengikat,” ujar Mawa Bagja, Kamis, 22 Agustus 2024.
Bagja meyakini, figur yang akan diusung Koalisi Cirebon Bersinar akan menjadi alternatif pilihan masyarakat Kabupaten Cirebon. Pasalnya masyarakat sudah jenuh dengan pertikaian yang dilakukan oleh dua kelompok besar saat ini.
“Selama memimpin Kabupaten Cirebon, dua kekuatan yang sekarang saling berseberangan juga belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jadi adanya Koalisi Cirebon Bersinar ini menjadi alternatif pilihan masyarakat untuk Kabupaten Cirebon yang lebih baik lagi,” tandasnya.
Senada, ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Cirebon, Tarsadi mengatakan, berdasarkan suara sah pemilu 2024, 11 partai yang tergabung dalam Koalisi Cirebon Bersinar mengumpulkan lebih dari 140 ribu suara. Artinya secara persentase sudah melebihi ambang batas 6,5 persen, berdasarkan keputusan MK.
“Untuk itu kami dari Koalisi Bersinar memberanikan diri untuk berjuang pada Pilkada 2024. Kami juga mengundang putra putri terbaik Kabupaten Cirebon untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati,” ujar Tarsadi.
Disinggung sampai kapan pendaftaran bakal calon tersebut, Tarsadi mengatakan, sampai sebelum mendaftar ke KPU.
“Jadi masih ada waktu bagi masyarakat umum untuk bisa bergabung dengan Koalisi Cirebon Bersinar,” pungkasnya.***
SUARA CIREBON – Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 23 P/HUM/2024 terkait syarat dan ambang batas pencalonan serta syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada oleh partai politik, membawa ngain segar bagi partai-partai nonparlemen di Kabupaten Cirebon. Sedikitnya, 11 partai politik nonparlemen itu bergabung untuk membentuk Koalisi Cirebon Bersinar (KCB).
KCB bahkan langsung bergerak cepat (gercep) membuka pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Cirebon. Alhasil sudah ada dua orang yang mendaftarkan diri sebagai cabup-cawabup ke Koalisi Cirebon Bersinar.
Sekertaris DPD PAN Kabupaten Cirebon, Mawa Bagja membenarkan, sudah ada dua nama yang mendaftarkan diri ke Koalisi Cirebon Bersinar yakin Asep Sholeh Fakhrul dan Suharso.
Pihaknya masih membuka putra terbaik Kabupaten Cirebon untuk bergabung dengan Koalisi Cirebon Bersinar.
“Kami Koalisi Cirebon Bersinar sudah membangun komitmen untuk mengusung pasangan cabup dan cawabup, karena menurut kami keputusan MK itu mutlak dan mengikat,” ujar Mawa Bagja, Kamis, 22 Agustus 2024.
Bagja meyakini, figur yang akan diusung Koalisi Cirebon Bersinar akan menjadi alternatif pilihan masyarakat Kabupaten Cirebon. Pasalnya masyarakat sudah jenuh dengan pertikaian yang dilakukan oleh dua kelompok besar saat ini.
“Selama memimpin Kabupaten Cirebon, dua kekuatan yang sekarang saling berseberangan juga belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jadi adanya Koalisi Cirebon Bersinar ini menjadi alternatif pilihan masyarakat untuk Kabupaten Cirebon yang lebih baik lagi,” tandasnya.
Senada, ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Cirebon, Tarsadi mengatakan, berdasarkan suara sah pemilu 2024, 11 partai yang tergabung dalam Koalisi Cirebon Bersinar mengumpulkan lebih dari 140 ribu suara. Artinya secara persentase sudah melebihi ambang batas 6,5 persen, berdasarkan keputusan MK.
“Untuk itu kami dari Koalisi Bersinar memberanikan diri untuk berjuang pada Pilkada 2024. Kami juga mengundang putra putri terbaik Kabupaten Cirebon untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati,” ujar Tarsadi.
Disinggung sampai kapan pendaftaran bakal calon tersebut, Tarsadi mengatakan, sampai sebelum mendaftar ke KPU. “Jadi masih ada waktu bagi masyarakat umum untuk bisa bergabung dengan Koalisi Cirebon Bersinar,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.