SUARA CIREBON – Krisis konstitusi dan darurat demokrasi yang terjadi di Indonesia belakangan ini akhirnya membuat Persekutuan Gereja Indonesia atau PGI angkat bicara.
Dengan tegas PGI menyatakan sikap mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Nomor 60 dan 70 tahun 2024 pada Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.
“PGI mneghormati putusan MK Nomor 60 dan 70 UU Pilkada. Berharap semua pihak lapang dada menerima putusan yang sudah brsufat final dan mengikat,” tutur PGI dalam siaran pers yang diterima Cirebon Raya, Jumat 23 Agustus 2024.
PGI menilai, siap-sikap yang bertentangan dengan ptusan MK harusnya dihindari karena henya akan menciptakan keresahan dan bisa memicu gejolak masyarakat.
“Pada akhirnya bisa menciptakan ketidakpastian hukum dan kegentingan situasi sosial politik,” tutur PGI melalui Sekertaris Eksekutifnya, Pdt Hentek Lokra.
Dalam siaran persnya, PGI menyampaikan sikap atas situasi sosial politik pasca putusan MK belakangan ini.
Sebagai berikut :
1. PGI menyambut positif putusan MK dan mengajak seluruh elemen masyarakat, serta semua lembaga negara untuk menghormati dan mentaati karena putusan MK sudah bersifat final dan mengikat.
2. Meminta DPR RI dan Pemerintah dengan arif dan bijaksana mencegah terjadinya krisis konstitusi yang berpotensi menciderai Pancasil dan UUD 1945.
3. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menyikapi dengan kritis dan damai perilaku -perilaku politik yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, dan yang menciderai kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
“Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai ekspresi amanat pelayanan kebangsaan yang diemban oleh PGI,” tutur Hentek Lokra.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.