SUARA CIREBON – Krisis konstitusi dan darurat demokrasi memaksa DPR RI akhirnya membatalkan rencana pengesahan Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Sebelumnya, RUU Pilkada akan dipaksakan untuk disahkan melalui rapat peripurna DPR RI. Namun karena tidak quorum, akhirnya rapat ditunda.
Belakangan, pada Kamis malam, 22 Agustus 2023, setelah melihat perkembangan situasi dimana gelombang mahasiswa terus bergerak ke gedung DPR RI, akhirnya terjadi perubahan sikap.
DPR RI dengan tegas memutuskan bahwa rencana pengesyahan RUU Pilkada dibatalkan, dan seluruh proses revisi akan dimulai dari awal sesuai prosedur di DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR RI sepakat membatalkan rencana pengesyahan RUU Pilkada.
Selain itu, Sufmi Dasco pun mengungkapkan kalau Pilkada Serentak 2024, akan menggunacakan acuan berdfasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pengesyahan RUU Pilkada dibatalkan. Pilkada Serentak mengikuti apa yang telah menjadi putusan MK,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.
Sufmi Dasco Ahmad sempat ramai dikabarkan lebih dulu ke Istana Negara menghadap Presiden Jokowi.
Ia mengkonsultasikan rencana pengesyahan RUU Pilkada, sekaligus melaporkan perkembangan situasi dimana terjadi gejolak mahasiswa dan masyarakat.
Tak lama setelah menghadap ke Istana Negara, muncul pernyataan Sufmi Dasco Ahmad bahwa DPR RI telah memutuskan membatalkan pengesyahan RUU Pilkada.
Sampai Kamis malam, gelombang mahasiswa masih terus berdatangan ke gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.
Mahasiswa yang semula berunjuk rasa di berbagai tempat di Jakarta, terlihat mulai berkumpul ke satu titik di gedung DPR RI. Mahasiswa menyuarakan kegelisahan dan keresahan atas terjadi krisis konstitusi dan darurat demokrasi menyusul rencana DPR RI yang hendak mengesyahkan RUU Pilkada dengan mengesampingkan putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.