SUARA CIREBON – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon mengaku sudah menerima surat pengunduran diri, H Agus Kurniawan Budiman (Jigus) sebagai Kuwu Kedondong Kidul, Kecamatan Dukupuntang.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Deni Irwandi saat dikonfirmasi awak media, Senin, 26 Agustus 2024.
“Surat pengunduran diri Jigus sudah diterima oleh DPMD, dan saat ini surat itu sudah ada dimeja Pak Kadis. Selanjutnya nanti diproses dan diajukan ke Pj Bupati untuk dikeluarkan SK pemberhentian,” ujar Deni.
Menurut Deni, dalam surat pengunduran diri disebutkan, alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Cirebon pada Pilkada tahun 2024 ini.
Setelah keluarnya surat pengunduran diri, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada Desa Kedondong Kidul agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.
“Kami akan mengambil langkah-langkah agar jalannya roda pemerintahan Desa Kedondong Kidul dan pelayanan masyarakat tetap berjalan,” tandasnya.
Sementara itu terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, mengatakan berdasarkan PKPU 10 tahun 2024 pasal 27 terkait pendaftaran disebutkan, pada saat bakal calon yang berasal dari kepala desa (kuwu) wajib menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kuwu.
Apabila sampai dengan penerapan bakal calon menjadi calon, SK pemberhentian belum juga keluar, maka bakal calon harus menyerahkan tanda terima dan surat keterangan SK masih dalam proses dari pihak terkait.
“SK pemberhentian itu kan yang mengeluarkan Bupati, namun kami paham ada proses yang harus ditempuh. Untuk itu bakal calon harus menyerahkan surat keterangan SK sedang dalam proses dari pihak terkait,” kata Apendi.
Sementara itu saat disinggung, pasangan calon yang sudah meminta untuk mengaktivasi aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Apendi mengatakan, sampai dengan saat ini, baru ada satu pasangan calon yang mengajukan untuk mengaktivasi Silon. Padahal, menurut Apendi, Silon merupakan syarat wajib bagi pasangan calon sebelum mendaftar diri ke KPU.
“Baru ada 1 pasangan calon yang meminta untuk mengaktivasi Silon. Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan ada lagi,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.